Tapanuli Selatan (pewarta.co) – Operasi Yustisi dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020 di wilayah hukum Polees.dan Pemkab Tapanuli Selatan teeus dilaksanakan.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” yang dipimpin oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP ROMAN SMARADHANA ELHAJ, S.H., S.I.K., M.H yang diwakili oleh Pawas Kasat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP EDDY SUDRAJAD, SH. di laksanakan diJalan Lintas Desa Kilang Papan Kec.Sipirok Kab. Tapanuli Selatan. Rabu (14/4/1021) dimulai pukul 09.00 Wib s/d 12.00 Wib.
Kegiatan tersebut diikuti oleh
– Padal / KBO Sat Reskrim Polres Tapsel IPTU SUCIPTO
– Padal / Kanit Dikyasa Lantas Polres Tapsel IPDA EDY SOFYAN NASUTION, S.H
– Personil dari Polres Tapanuli Selatan sebanyak 10 orang
– Personil Sat Pol PP Kab. Tapanuli Selatan sebanyak 5 orang dan
– Personil dari Dishub Kab. Tapanuli Selatan sebanyak 2 orang
Sebelum melaksanakan kegiatan dilaksamakan Apel pagi guna menerima arahan dari Padal IPTU SUCIPTO dalam melaksanakan Operasi Yustisi.
Dalam kesempatan itu Padal berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis yaitu dengan memberikan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) serta tetap menjaga keselamatan diri masing – masing.
Tim Patroli memberikan Himbauan sekaligus Membagikan Masker kepada masyarakat yang melintas di Jalan Lintas Desa Kilang Papan Kec.Sipirok Kab. Tapanuli Selatan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, seperti Rajin Mencuci Tangan, Selalu Memakai Masker di Dalam Maupun Di Luar Ruangan, Selalu Menjaga Jarak Atau Social Distancing Dan Menghindari Kerumunan Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Tim Patroli melaksanakan Pembagian Masker bagi masyarakat sebanyak 40 (empat puluh) pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel terhadap masyarakat.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, dilaksanakan penindakan berupa :
– Teguran Lisan : 80 teguran
– Teguran Tertulis : 30 teguran
Selama Pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka “Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan” tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna Mencegah Penyebaran Covid – 19. (Rts/red)