Tanjung Balai (pewarta.co) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi syarat adminitrasi kelengkapan berkas dalam melamar suatu pekerjaan yang dikeluarkan oleh Polri tentunya dapat diberikan kepada seseorang yang sama sekali tidak pernah melakukan tindakan/Perbuatan yang melanggar Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM yang ditemui di Ruangan Kerjanya, Senin (27/03/2023)
Terkait bagi pelaku premanisme dan balap liar yg menjurus ke genk motor yg meresahkan tidak akan diberikan SKCK pada saat melamar kerja. Hal ini sebagai sanksi bagi para pelaku balap liar yg tergabung dlm genk motor yg meresahkan warga dan juga pelaku premanisme. Ini demi kenyamanan dan ketertiban kota Tanjung Balai, Kata Kapolres Tanjung Balai
Kepada muda mudi atau remaja yang menjadi kebanggaan Orang Tuanya,
“Kami menghimbau jangan korbankan Cita citamu dan masa depanmu pada kepentingan sesaat yang membuat cita citamu menjadi terhenti karena berurusan dengan Hukum, Karena setiap Perbuatan yang melanggar Hukum pasti akan di Proses sesuai hukum yang berlaku.” Tegas Kapolres Tanjung Balai (red)