Padang Sidimpuan (Pewarta.co) – Sebanyak 167 orang Narapidana yang menghuni Lapas Salambue,Padangsidimpuan akan menghirup udara bebas yang pembebesannya hingga tanggal 7 April 2020.
Hal itu dikatakan Kalapas Salambue,Padangsidimpuan Robinson Peranginangin,AMd.IP.SH.MHum didampingi KPLP Pantas Parulian Simanjuntak,S.Sos dan Kaur Umum Fransisco Pandia kepada Pewarta di ruang kerjanya,Jumat (3/4).
Robinson mengatakan Pembebasan tersebut sebagai implementasi Surat Keputusan Menhumkam Nomor: M.HM-19.PK 01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dikatakan Pengeluaran dan Pembebasan tersebut berdasarkan ketentuan diantaranya Napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya sampai tertanggal 31 Desember 2020 dan Anak yang telah menjalani 1/2 dari pidananya sampai 31 Desember 2020 dan Narapidana dan anak yang terkait dengan PP 99/2012.
Robinson mengatakan 167 Napi dari 960 Narapidana dan Anak yang dibina sekarang,dibebaskan secara bertahap sampai tanggal 7 April 2020 dan diasimilasi di rumah yang artinya mereka yang bebas diminta untuk berdiam diri menghindari penyebaran Virus Covid- 19 dan ditekankan agar mereka tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Lebih lanjut dikatakan disamping Pembimbingan dan Pengawasan Asimilasi dan Intefrasi yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan yang dilaporkan secara daring,Kalapas meminta agar keluarganya yang bebas tetap mendapat penjagaan dan pengawasan dari masing masing keluarga.
” Kita harapkan agar keluarga dan masyarakat tetap mengawasi dan menjaga para napi dan diharapkan para napi kembali ke masyarakat tanpa ada pendiskriminasian di keluarga dan masyarakat,”Ujar nya.
Menyinggung urusan pembebasan tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
” Para Napi keluar sesuai data yang sudah ada.Perlu diingatkan pembebasan ini gratis tidak ada kutipan.Kita minta agar orangtua yang anaknya bebas jangan meladeni bila ada permintaan uang dari anaknya yang akan bebas jangan diberikan.Tapi kalau ongkosnya mau pulang itu urusannya.Kita telah membuat spanduk besar besar yang isinya tidak ada kutipan di Lapas ini.”Ujar Robinson yang sebelumnya bertugas di Batam tersebut. (Rts/red)