Medan (pewarta.co) – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Sumut, Corneti Boru Sinaga diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (12/9/2017).
Pemeriksaan itu merupakan kali kedua, setelah sebelumnya Corneti Boru Sinaga sempat pingsan dan dirujuk ke rumah sakit ketika dicecar penyidik.
Corneti Sinaga hadir didampingi lima tim kuasa hukumnya sekira pukul 10.00 WIB. Dia kemudian naik ke lantai II gedung Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Khairri Rozzi Nasution dan Nurlina, Kamis (31/8/2017) lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Corneti yang juga didampingi suaminya keluar dari ruang penyidikan pada pukul 17.00 WIB.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, dipanggilnya Corneti untuk kedua kalinya guna menjalani pemeriksaan sebelumnya yang belum tuntas.
“Ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap saksi yang bersangkutan. Memang kondisinya agak kurang sehat saat pemeriksaan. Tapi, dia bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan baik,” kata Nainggolan.
Saat diperiksa, sambung Nainggolan, kondisi Corneti sangat lemah. Sebab, dia merasa belum pulih usai pada pemeriksaan pertama.
“Pemeriksaan belum selesai. Kita akan kembali memanggil saksi pada pemeriksaan yang dilakukan Kamis pekan depan,” pungkas Nainggolan.
Sebelumnya, Corneti Sinaga tumbang di hadapan polisi ketika dicecar tujuh pertanyaan seputar ditangkapnya stafnya tersebut, Jumat (1/9/2017) lalu. Ia sempat dirawat dua hari di Rumah Sakit Materna.
Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8/2017) lalu.
OTT berawal dari informasi menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.
Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)