Medan (pewarta.co) – Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anggota DPRD Sumut, Ramses Simbolon terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan akan segera dilengkapi penyidik.
“Iya (sudah tersangka). Saat ini, penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa. Karena pengajuan berkas sebelumnya P-19 (belum lengkap),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui telepon seluler, Selasa (12/9/2017) sore.
Disinggung kenapa Ramses Simbolon tidak ditahan, Rina menyatakan, tersangka akan ditahan saat semua berkas sudah diterima jaksa dan dinyatakan lengkap (P-21).
“Tidak ditahan. Itu nanti, kalau sudah P-21 dan P-22 pelimpahan tersangka ke jaksa,” imbuhnya.
Ramses Simbolon dikabarkan terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ramses disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Pada Rabu, 7 Juni 2017 lalu, Ramses diperiksa penyidik didampingi kuasa hukumnya, Yahya Saputra. Hal ini berdasarkan foto surat penggilan untuk pemeriksaan Ramses Simbolon dalam kapasitasnya sebagai tersangka No:S.Pgl/2306/VI/2017/Ditreskrimum, yang tersebar ke khalayak ramai.
Ramses dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik, Kompol Saprizal Asrul serta pembantu penyidik Ipda Markos Sembiring serta Aiptu Mahrizal Nasution di Unit 5 Subdit III/Jahtanras, Lantai II, Gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
“Ir Ramses Simbolon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini lagi diperiksa didampingi penasihat hukumnya, Yahya Saputra,” kata Kabid Humas Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Senin 19 Juni 2017 lalu. (red)