Medan (pewarta.co) – Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan sosial dengan memberikan bantuan 2600 paket sembako kepada pekerja di Medan dan Deli Serdang.
Kegiatan ini dilakukan mengingat dampak covid 19 masih dirasakan sebagian buruh di Sumut.
“Dalam mendukung Hari Buruh Nasional ini, kami BPJS Ketenagakerjaan membagi bingkisan berupa sembako sekitar 2.600 paket, sebagai bentuk meringankan beban para pekerja,” kata Panji Wibisana selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut pada penyerahan bantuan tersebut, Sabtu (1/5/2021).
Ia juga mengungkapkan, tidak hanya di momen hari ini saja untuk memberikan kepedulian bagi para pekerja, melainkan setiap hari dalam bentuk memberikan sosialisasi dan edukasi.
Pada peringatan hari buruh tersebut, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana ingin agar pengusaha berperan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.
“Salah satunya memberikan perlindungan kepada pekerjanya melalui BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Perlindungan tersebut yakni jaminan sosial, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja.
Panji Wibisana menuturkan bahwa dorongan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada para pekerjaan terutama yang nasibnya belum terdaftar kepesertaan oleh perusahaan
Menurutnya, dengan jaminan sosial, para pekerjaan terlindungi. Langkah ini adalah salah satu mencegah kemiskinan baru. BPJS Ketenagakejaan Sumubagut sendiri menargetkan setiap tahunnya 1.800.000. Dengan rincian, 1.400.000 untuk Sumut dan 400.000 untuk Aceh.
Ia mengingatkan, pekerja harus wajib terdaftar, saat ini sudah diangka 27 persen pencapaian.
“Semoga pada Desember 2021 nanti bisa tercapai,” ujarnya usai kegiatan peringatan Hari Buruh di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan.
Di kesempatan yang sama Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramayadi menyampaikan bahwa di momen hari buruh tentu pemerintah akan mendukung sepenuhnya hak-hak buruh.
Gubsu berharap buruh dan pemerintah serta perusahaan bisa bersinergi, terkhusus jaminan sosial bagi para pekerja. (gusti/red)