P.Sidimpuan (Pewarta.co) – Gopal (40) Warga Kelurahan Sitamiang Jalan Sisingamangaraja, kecamatan Padangsidimpuan selatan, Kota Padangsidimpuan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan terkait kasusTogel (Toto Gelap).
Awalnya tim Tekab mendapat informasi dari Masyarakat, kemudian petugas menindaklanjuti laporan itu dimana tersangka sedang melakukan tindak pidana perjudian, modus operandi dari pelaku dalam judi Togel ini setelah mengumpul uang dan nomor yang dipasang lalu di kirimkan kepada nomor server bandar Togel melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk rekapan kertas yang sudah di foto.
“Benar, kami kembali berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana judi Togel di sebuah tempat di kawasan Jalan SM raja Kota Padangsidimpuan, kamis (02 april 2020), sekitar pukul 15.30 wib. Dari lokasi tersebut Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan barang Bukti diantaranya 5 unit HP, bersama uang tunai Rp670.000 hasil penjualan nomor tebakan judi togel, dari Penangkapan itu Petugas Juga menemukan satu buah buku tafsir mimpi, satu buah buku polio berisi pasangan nomor dan 3 (tiga) unit kalkulator, Terang “Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang. H. Tarigan SH MH kepada Wartawan media ini.
Lebih lanjut AKP Bambang H Tarigan menuturkan Pihaknya Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Tekab Polres Padangsidimpuan bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, tim melihat pria dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung menangkapnya bersama barang Bukti jelas kasat.
Kasat menambahkan, modus operandi dari pelaku dalam judi Togel ini setelah mengumpul uang dan nomor yang dipasang lalu di kirimkan kepada nomor server bandar Togel melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk rekapan kertas yang sudah di foto.
Atas perbuatan tersebut Gopal akan di jerat dengan Pasal 303 KUHP, kini Gopal masih dalam Pemeriksaan di ruangan Satreskrim Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Rts/red)