Tapanuli Selatan (Pewarta.co) -Agus Wira Halawa selaku kordinator aksi Gerakan Mahasiswa Bela Rakyat (GEBRAK) yang diduga kena “gebuk”diduga dilakukan aparat Satpol PP Tapsel,
saat hendak berunjuk rasa (Unras) ke komplek perkantoran Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Selasa (11/02/2020) terkait penjelasan proyek Taman Bunga di Pertapakan Kantor Bupati Tapsel yang menelan biaya Rp. 9 Milyar. Namun belum sempat orasi dilokasi yang dimaksud rombongan mahasiswa dicegat oleh Satpol PP karena masuk melalui pintu belakang komplek perkantoran yang “diduga” dilakukan aparat Satpol PP Tapsel.
“Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/33 /II/2020/ Reskrim. Tertanggal 20 Pebruari 2020 yang diterimanya selaku pelapor, kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya menunjukkan bahwa saat ini perkembangan kasus sudah dilakukan proses Penyidikan yaitu memeriksa Saksi Korban dan Saksi Lainnya, kemudian akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Agus Wira Halawa.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Fitriadi, SH.SIK membenarkan kasus tersebut sudah masuk tahap proses pemeriksaan saksi-saksi. Agus Halawa mengatakan dari informasi dia peroleh Polres Tapsel sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2020 namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dikarenakan sedang bertugas ke Medan untuk melaksanakan perjalanan dinas. Dan untuk pemanggilan kedua terhadap tersangka akan dijadwalkan kembali secepatnya.,
Sebagaiman diketahui saat Gebrak mau unras di kantor Bupati Tapsel (11/2/202) mereka dihadang dlokasi, karena dihadang dan tidak dibolehkan masuk adu argumen mulut antara massa Gebrak dengan Satpol PP pun terjadi, yang berujung pemukulan yang diduga dilakukan oknum Satpol PP Tapsel berisial JPS (inisial red) dengan menghentakkan alat pengeras suara (Toa) ke kening Agus Halawa (Kordinator Aksi) mengakibatkan keningnya robek dan berdarah.
“Terkait hal itu, kami (GEBRAK) beranjak dari lokasi dan langsung membuat pelaporan resmi ke SPKT Polres Tapsel dengan STTLP/ 42/II/2020/TAPSEL/ SUMUT. Kami meminta dan memohon agar Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib S.IK.MH memproses laporan dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut terhadap rekan kami Agus Halawa, ” Ujar rekan rekan Halawa. (Rts/Red)