Labuhanbatu (pewarta.co) – Kantor Pengacara M Hendra SH MH dan Patner mengapresiasi penanganan pelaku tindak pidana narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pelaku narkoba itu adalahAldi Syahputra Sianipar alias Aldi (21) warga Kelurahan Aek Kanopan yang ditangkap dalam perkara kepemilikan narkoba pada 10 Juli 2021 oleh Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di Parkiran Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan.
Selanjutnya telah diserahkan penanganannya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap tersangka Aldi telah dilakukan proses penyidikan dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Juli 2021.
Kemudian berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyertakan pengobatan yang pernah dijalani tersangka sebelum ditangkap.
Sehingga dari petunjuk penelitian berkas perkara oleh JPU Kajari Rantau Prapat telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang merawatnya bernama dr Freddy Sebastian,SpKJ pada tanggal 13 September 2021.
Selanjutnya, mulai 29 Oktober 2021 hingga 6 Nopember 2021 telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Aldi di RS Bhayangkara Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim yang ditangani oleh dr Superida Ginting, SpKJ dengan hasil tersangka mengalami gangguan kejiwaan akibat ketergantungannya narkoba.
Kemudian setelah dilakukan koordinasi dengan JPU Kajari Rantau Prapat, bahwa Aldi tidak bisa dimajukan perkaranya ke persidangan karena gangguan kejiwaan seperti diatur dalam Pasal 44 KUHPidana, sehingga dalam hal ini melalui hasil gelar perkara terhadap tersangka Aldi telah ditangguhkan penahanannya untuk direhabilitasi medis.
Semua proses yang dijalani Aldi tidak ada dipersulit dan bahkan difasilitasi sehingga dalam hal ini keluarga melalui Pengacara M Hendra SH MH dan Patner beralamat di Jalan Ambai No.13 Medan mengapresiasi penanganan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Dedi/red)