Medan (Pewarta.co)- Awalnya perasaan bangga dan bahagia di hati Eka Beriman Zega tidak bisa digambarkan setelah mengetahui dirinya Lulus dalam Penerimaan CPNS di instansi Basarnas sesuai dengan lampiran Pengumuman Nomor :Peng-16/KP.01.02 /XII/BSN-2021 tertanggal (24/12/2021).
Mengetahui dirinya sudah lulus dianya melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup guna keperluan pengusulan Penetapan Nomor Induk Pegawai ( NIK PNS)
Namun kebanggan dan kebahagiaan tersebut hanya dua hari pasalnya setelah tiga hari namanya telah digantikan Oberlin Laoli.
Dikatakan sesuai peraturan yang dikeluarkan Panitia bagi peserta yang tidak lulus diberikan waktu sanggahan mulai 25-27 Desember 1021.
Dua orang yang memberikan sanggahan satu diantaranya bernama Oberlin Laoli.
Setelah adanya sanggahan tersebut akhirnya nama Eka Beriman Zega ( tidak lulus)/dan yang lulus adakah Oberlin Laoli.
Sulit dipercaya dalam masa sanggahan ,panitia mengatakan ada nilai atas nama Oberli Laoli yg belum terinput.
” Masa panitia mengatakan masih ada nilai peserta yang belum terinput .Seharusnya sebelum Panitia mengumumkan kan semua nilai peserta sudah terinput.Kan dari nilai tersebutnya Panitia menentukan Lulus atau tidak Lulus . Patut diduga adanya permainan dalam penentuan Lulus atau tidak lulus.” Ujar Eka yang mengaku beralamat di Hilimbowo RT/RW 011/007,Tetehosi Maziaya Sitoli on Nias Utara ber NIK KTP nmr :1204210608920002 dengan penuh kekecewaan.
Dari hasil pengumuman (24/12/2021) diketahui pada seksi Kompetensi Bidang ( SKB) – 60% dimana nilai Oberlin Laoli adakah 63.333 akan tetapi setelah ada sanggahan hasil nilai pengumum tanggal 8 Januari 2022 sudah berobah menjadi 96,667.sangat fantastik penambahannya.
Merasa Eka Beriman Zega dirugikan akhirnya dia memohon penjelasan dari Tim Panitia dan sesuai jawaban Sekretaris Umum Dr Abdul Aziz Achadi DESS berpangkat/ Golongan pembina Utama Madya ( IV/ d) dikatakan pada saat seleksi SKB sistim yang digunakan adalah menggunakan input manual melalui program Microsof. Exeel.Dr Abdul Aziz Achadi DESS mengakui panitia telah lalai dalam menginput data hasil ujian.
“Kita menduga sistim penginputan data dengan menggunakan Microsof Exceel agar Panitia lebih muda mengolah data.” Ungkap Eka curiga.
Melihat adanya” permainan” tersebut,Eka Beriman Zega yang lahir di Hilimbowo,Nias (6/8/1992) mencoba mencari keadilan .
” Saya berharap ada orang yang terketuk hatinya mau membantu saya dalam mengungkap kasus yang telah merugikan diriku dan biar terungkap kenapa hasil yang sudah diumumkan Lulus ternyata dalam dua hari bisa berobah hasil Pengumumannya.”Ujar Eka sedih.
Eka Beriman Zega mengatakan dianya sudah meminta tolong agar kasus yang merugikan dirinya ini bisa ditindak lanjuti melalui Bantuan Hukum kepada NELITA,SH & REKAN yang beralamat di Jl.Medan Tanjung Morawa Km 12,5 Gang Rasmi,Komplek Koserna Blok D 42 dengan harapan bisa menangani kasus yang telah merugikan dirinya.
“Saya sudah memberikan Surat Kuasa kepada Kuasa Hukum tanggal 20 Januari 2022,” Ujarnya.
Nelita,SH,Kuasa Hukum Eka Beriman Zega saat dikonfirmasi,Sabtu (3/12/2022) membenarkan pihaknya telah menerima Surat Kuasa dari Eka Beriman Zega.
” Benar kita sudah menerima Surat Kuasa dari pemohon untuk menangani kasus ini.Sebelum kita mengajukan Gugatan,kita mencoba menyurati seluruh instansi terkait dalam hal seleksi dan penerimaan CPNS untuk meminta klarifikasi diantaranya dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ( Basarnas) Pusat di Jakarta,Basarnas Medan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)/di Jakarta.” Ujar Nelita,SH.(Rts/red)