Asahan ( Pewarta.co) – Akibat pengawasan di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan saat ini disinyalir sudah mulai melemah, sejumlah tempat hiburan malam seperti tempat karaoke di wilayah Kota Kisaran bebas beroperasi hingga melebihi batasan waktu yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak ditemui tempat hiburan malam seperti Vegas Karaoke, Three Karaoke dan lain-lainnya bebas beroperasi melebihi jam operasional, sehingga kembali menjadi keluhan sejumlah masyarakat di Kota Kisaran.
“Dalam hal ini, diharapkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Asahan maupun instansi terkait agar segera menertibkan semua tempat-tempat karaoke yang nekat buka hingga melebihi batas waktu operasional yang telah ditentukan,” jelas ND didampingi beberapa warga di Kota Kisaran lainnya, Jumat (4/2).
Seharusnya, lanjut mereka, para oknum pengusaha tempat hiburan malam yang memiliki tempat usaha di wilayah Kota Kisaran tersebut mengerti serta memahami terkait aturan yang berlaku.
“Terlebih kondisi kita saat ini masih dalam masa pandemi covid-19. Disamping itu juga, keberadaan tempat-tempat karaoke seperti Vegas Karaoke, Three Karaoke dan lain-lainnya itu terbilang dekat dengan sejumlah kantor-kantor Pemerintahan dan rumah ibadah, ” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Asahan M Yusuf melalui Kepala Seksi Penyidikan, Pramudya Wisnu Murti menjelaskan jika Satpol PP Kabupaten Asahan belum bisa bertindak tegas.
“Hal itu dikarenakan pihak OPD terkait seperti Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Asahan sama sekali belum pernah mengirimkan surat rekomendasi atas adanya pelanggaran batasan jam operasional yang dilakukan oleh sejumlah tempat karaoke tersebut, ” ungkap Pramudya.
Pihak Satpol-PP Kabupaten Asahan, lanjut Pramudya selama ini hanya bisa memberikan himbauan melalui surat edaran kepada pihak pengusaha tempat karaoke agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Asahan.
“Saat ini, pihak Satpol PP Asahan masih menunggu surat balasan dari pihak Dinas PTSP dan Disporapar Kabupaten Asahan dan Dinas terkait izin operasional dari sejumlah tempat karaoke tersebut.Begitupun, Satpol-PP Asahan tetap akan melayangkan surat teguran terkait batasan jam operasional kepada pihak management Karaoke Vegas, Three Karaoke maupun tempat karaoke lainnya,” ungkapnya sembari mengakhiri pembicaraan.
(ded/red)