Asahan (Pewarta.co) – Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang rusak atau invalid.
Disdukcapil Kabupaten Asahan Musnahkan 279 Keping KTP-EL dan 141 keping KIA yang invalid atau rusak, di Halaman Kantor Disdukcapil Asahan. Jum’at (08/01/2021).
Drs. Supriyanto, M.Pd Kadisdukcapil Kabupaten Asahan mengatakan bahwa pihaknya memusnahkan 279 Keping KTP-EL dan 141 Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid dengan cara membakar,” kata Supriyanto.
“Ini berdasarkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-EL Rusak atau Invalid,” ucapnya.
Supriyanto, juga mengatakan bahwa sebelumnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan KTP-EL yang invalid atau rusak dengan cara melakukan pengguntingan.
“Pemusnahan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid,” terangnya.
Pemusnahan ini kami lakukan agar tidak adanya menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di tegah-tegah masyarakat.
“Beliau juga menegaskan bahwa hal ini dilakukan, sebagai langkah-langkah pengamanan gudang penyimpanan
dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara,” tutupnya. (mc/red)