ASAHAN (Pewarta.co) – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan mendiskusikan penerbitan himbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan PPKM Level 3 pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Asahan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (02/08/2021).
Draft himbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Bupati Asahan H. Surya, BSc selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan pada saat memimpin rapat tersebut. Bupati Asahan juga mengatakan pada himbauan ini nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat.
“Kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan Resepsi Pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi Himbauan bersama,” ucap Surya.
Kemudian beliau juga berharap setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian BOR untuk pasien covid-19.
“Kita berdoa agar wabah covid-19 ini dapat segera hilang,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH berharap kepada setiap Rumah Sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.
Beliau juga mengatakan kita telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan menurun diantara melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan Ops penyekatan, menggelar Operasi Yustisi, Dan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan kita harus terus melaksanakan vaksinasi covid-19 massal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Prokes Covid-19.
Dikesempatan ini juga Dandim 0208/Asahan meminta agar setiap Rumah Sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di Rumah Sakit untuk penanganan pasien yang terpapar covid-19. (Ded/Red)