Medan (pewarta.co) – Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, berharap komunitas Tionghoa yang ada di Provinsi Sumatera Utara, turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Demikian dikatakan Brigjen Pol Kumbul dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) dan Kolaborasi dalam Pembinaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan di Kota Medan, Selasa, 8 Juni 2021.
Adapun thema yang diusung dalam acara Bimtek tersebut adalah tentang Pemahaman Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Upaya Pencegahannya Bersama Masyarakat Tionghoa Sumatera Utara.
“Sebab, komunitas Tionghoa adalah sebagai bagian dari bangsa Indonesia,” ujar Brigjen Pol Kumbul.
Dikatakan Brigjen Kumbul, dalam upaya pemberantasan korupsi, utamanya mulai dari diri sendiri untuk tidak terlibat atau melakukan korupsi.
Selain itu juga ada kepedulian untuk berani melawan dan melaporkan jika melihat adanya tindak pidana korupsi.
“Sebab korupsi adalah musuh bersama dan tidak mungkin hanya dilakukan oleh KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya, tetapi juga harus ada peran aktif dari seluruh elemen bangsa, minimal berani melawan dan melaporkan jika terjadi atau ada korupsi di lingkungannya ke KPK,” jelas Brigjen Kumbul.
Lebih lanjut Brigjen Kumbul menjelaska bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk anti korupsi yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, tidak hanya menyasar pada komunitas tertentu saja.
“Tetapi semua komunitas dan seluruh elemen bangsa termasuk pegawai negeri, penyelenggara negara bersama keluarganya, partai politik dan bahkan juga aparat penegak hukum itu sendiri,” urai Brigjen Pol Kumbul.
Sebab, belum tentu semuanya memahami apa itu korupsi dan bagaimana upaya pemberantasannya.
Utamanya adalah melakukan penanaman nilai-nilai integritas anti korupsi, sehingga timbul niat untuk tidak korupsi, berani melawan dan melaporkan jika ada korupsi.
“Sebab integritas itu mudah diucapkan tetapi sulit dilaksanakan. Integritas perlu komitmen, konsistensi, berani berkorban dan juga perlu adanya dukungan orang lain. Oleh karena itu, kita berkepentingan untuk selalu mengingatkan,” pungkas Brigjen Pol Kumbul.
Sementara itu, Kasatgas Masyarakat Sipil, Aris Dedy Arham, menjelaskan bahwa peran serta masyarakat selain diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018.
“Terhadap pelapor juga dijamin kerahasiaannya, sehingga tidak perlu takut untuk melaporkan jika ada korupsi di lingkungannya,” pungkas Aris. (Dedi) menjelaskan bahwa peran serta masyarakat selain diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018.
“Terhadap pelapor juga dijamin kerahasiaannya, sehingga tidak perlu takut untuk melaporkan jika ada korupsi di lingkungannya,” pungkas Aris. (Dedi/red)