Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menerima kunjungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) P.Sidimpuan.
Kepala BP Jamsostek P.Sidimpuan Muhammad Syahrul Chaniago saat beraudensi ke Walikota P.Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, Jumat (2/10) menyampsikan kepada walikota bahwa pihaknya telah membayar santunan kepada nasabah meninggal dunia sebesar Rp.32 Miliar. September 2020.
“Santunan kepada yang meninggal dunia total Rp. 32 Miliar telah dibayarkan”, kata Kepala BP Jamsostek P.Sidimpuan Muhammad Syahrul Chaniago saat beraudensi ke Walikota P.Sidimpuan Irsan Efendi Nasution, Jumat (2/10).
Muhammad Syahrul menjelaskan selain telah membayar klaim nasabah meninggal dunia, BP Jamsostek juga telah membayar iuran kepada pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek P.Sidimpuan sampai September sebesar 37 milliar.
“Iuran kepada peserta BP Jamsostek langsung dibayarkan kepada masing masing rekening bank peserta.Begitu juga dengan santunan kepada nasabah yang meninggal langsung dibayarkan”, paparnya.
Dimasa pandemi COVID-19, ungkap Kepala Muhammad Syahrul, pihaknya telah memberikan keringanan dengan melakukan relaksasi iuran BP Jamsostek kepada pemberi kerja dari 100% menjadi 1 %.
Pada kesempatan itu, Kepala BP Jamsostek Menyampaikan bahwa pada tanggal 5 Desember 2020 akan diresmikan n kantor BP Jamsostek Cabang Koordinator P.Sidimpuan Yang akan dihadiri Dirut BP Jamsostek Pusat.
Kadis Ketenagakerjaan P.Sidimpuan Rizman Khalik mengatakan jumlah tenaga kerja Kota P.Sidimpuan yang terdaftar di BP Jamsostek sebanyak 4481 tenaga kerja.
“Perusahaan besar kecil yang kami data sebanyak 460 dan yang wajib lapor sebanyak 200 perusahaan dengan karyawan minimal 10 orang sesuai UU No. 7 Tahun 1981”, ujar Khalik.
Mengingat iuran BP Jamsostek termasuk ringan, Khalik menyarankan kepada setiap OPD agar memasukkan staf non ASN untuk mendaftar jadi peserta BP Jamsostek secara mandiri.
Walikota Irsan Efendi Nasution berharap BP Jamsostek bisa bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengapresiasi langkah BP Jamsostek yang memberikan keringan iuran dimasa pandemi COVID-19. (Rts/red)