Tapsel (Pewarta.co)-Entah apa yang merasuki pikiran E (43) warga Sayur matinggi,Kecamatan Sayur Matinggi Kabupaten Tapanuli Selatan tega mencabuli putri kandungnya sebut saja namanya Nur Kecewa (12).
Kejadian tersebut dimulai pada bulan Oktober 2021 dan tersangka E diamankan di Polres Tapsel (11/11/2021).
Dari keterangan Nur Kecewa kepada petugas PPA di Polres Tapsel korban tidak mengingat persis tanggalnya di bulan oktober namun waktunya sekitar pukul 12.00 wib,saat sikorban berada di ruang tamu tiba tiba ayahnya E memeluk nya dan merebahkannya keatas kasur yang ada diruang tamu dan menciumi putrinya.
” Saya berusaha melepaskan diri namun saya tak bisa karena ayahku luat dan.badannya lebih besar dari saya,” Ujar Nur Kecewa tunduk dihadapan juru periksa di PPA Polres Tapsel.
Nur kecewa menambahkan disaat melakukan perbuatannya dia mengancam untuk tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibunya.”Jangan kasih tahu sama mamakmu nanti mati kita” Ujar Nurkecewa menirukan ucapan ayah kandungnya.
Keesokan harinya,kembali E memeluk Nur Kecewa dan menidurkankan di kamar.E menciumi bibir dan leher sambil meremas remas payu daranya kemudian memasukkam tangannya ke dalam celana dalam si korban dan meraba raba vagina si korban.Merasa sudah ouas,E meninggalkan si korban di kamar .
Perbuatan dilakukan dulakukan terakhir kali hari Senin (6/11/2021) selitar pukul 19
00 wib dimana daat itu si korban sedang menonton TV .
Terbongkarnya perbuatan bejat E tersebut disaat si korban bersama ibunya pergi ke kebun Senin (8/11/2021).Sikorban menceritakan perbuatan ayah kandungnya yang telah mencabuli dirinya sendiri.Mendengar ungkapan ati putrinya yang sudah mendapat perlakuan yang biadab dari suaminya hatinya berontak untuk menghabisi suaminya.
Bagaikan pepatah yang mengatakan sepandai pandainya kita menyembunyikan yang busak pasti tercium baunya.
Perbuatan si E sudah dikatahui istrinya dan berita ini juga sudah diketahui warga.Warga Sayur Matingi yang mengetahui perbuatan biadab E,Warga nyaris dimassakan untuk Kepala Desanya bisa menenangkan warganya dan E diamankan dan diaerahkan kepada Polsek Batang Angkola dan seterusnya diserahkan kepada PPA Polres Tapsel.
Barang bukt8 yang didapat Aparat kepolisian diantaranya satu potong baju kaus lengan panjang berwarna orange,satu potong calana training oanjang warna hitam bertuliskan MTSN P.Bharat.
Dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH.SIK.MH didampingi Waka Polres Kompol RT.Harahap,Kasat Reskrim AKP Paulus G,Kanit PPA Aipda Jimmi W Pasaribu,SH,Kabid PKTPA ,Dinas P3 A Pemkab Tapsel Ahmad Sobirin Harahap mengatakan tersangka E dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perunahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman hukuman 5- 15 Tahun penjara dengan denda Ro.5 Miliar.(Rts/red)