Medan (pewarta.co) – Personel Unit 2 Subdit II Dit Narkoba Polda Sumut, mengamankan HY warga Lhokseumawe, Aceh Utara, seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu.
HY ditangkap ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 00.30 WIB akan ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu-sabu yang akan melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dengan menggunakan satu unit Bus Simpati Star.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, pihak unit 2 Subdit II Dit Narkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian bus simpati star dan melakukan pemeriksaan kepada penumpang simpati star.
“Setelah mendapat informasi itu, personel langsung mengikuti bus tersebut dan berhasil diberhentikan di Besitang. Terus kita memeriksa semua penumpang,” kata mantan Wakapolda Sumut ini, Rabu (20/2/2019).
Kemudian, kata orang nomor satu di Polda Sumut ini, pihak Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan HY karena ketahuan membawa tiga buah koper berisikan 40 bungkus kemasan teh China warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan Guan Yin Wang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan masing masing berat satu bungkus sebanyak 1 kg.
“Kita juga menemukan dua plastik putih transparan yang berisikan 10 ribu butir ekstasi logo ikan warna oranye,” kata pria bintang dua di pundaknya ini.
Irjen Pol Agus Andrianto menyatakan satu koper berisikan 10 bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing berat satu kilogram.
“Dan satu buah tas jinjing berisikan lima bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg,” ujarnya seraya menyatakan total narkotika jenis sabu-sabu seberat 55 kg.
HY melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tandas Alumni Akpol Tahun 1989 ini. (Dedi/red)