Medan (Pewarta.co) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan dengan Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Senin (7/2/22).
Rapat Ranperda Kota Medan ini terkait tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., mengatakan ada 25 Ranperda yang sudah ditetapkan bersama Pemerintah Kota Medan, salah satunya tentang Perlindungan Terhadap Disabilitas dan Lansia di Kota Medan, dan Perlindungan dan Pengembangan UMKM.
“Dari 25 Ranperda yang telah diparipurnakan, tentu kita harus urutkan lagi, mana yang lebih awal akan jadi pembahasan kita termasuk salah satunya mengenai penyandang disabilitas dan pengembangan UMKM,” kata Edwin Sugesti.
Disebutnya, pihak DPRD Medan melihat prioritas untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi, baik sarana maupun prasarana. Padahal, Kota Medan sebagai kota metropolitan dan kota yg maju seharusnya sudah harus mempersiapkan hal ini.
“Juga termasuk UMKM, karena banyak usaha-usaha yang terdampak Covid-19 ini juga jadi perhatian kita sehingga kita harus lahirkan Perda (Peraturan Daerah) yang menjadi perlindungan dan pembinaan kepada pelaku UMKM,” sebut Edwin.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan. (Dik/red)