Medan (Pewarta.co) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan mengajukan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan dalam Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Medan Tahun 2021 di gedung DPRD Medan, Senin (8/2/21). Ke-28 Ranperda tersebut nantinya akan dibahas menjadi Perda Kota Medan 2021.
Ketua Bapemperda DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM dalam laporannya menyampaikan ke-28 Ranperda yang disampaikan merupakan hasil kesepakatan Pemko Medan dan DPRD Medan.
“Dari 28 jenis Ranperda, terdapat 12 merupakan Ranperda usulan inisiatif DPRD Medan dan 16 usulan Pemko Medan,” sebutnya dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didamping para wakil ketua dan dihadiri Wali Kota Medan M Bobby Nasution serta sejumlah OPD Pemko Medan.
Disampaikan Edwin Sugesti, adapun tujuan Propemperda membentuk Perda yang didasarkan pada skala prioritas sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Perda tetap disesuaikan secara horizontal dan vertikal dengan peraturan per undang undangan lainnya dan pembentukan Perda tetap terkordinasi terarah dan terpadu yang disusun bersama sama oleh eksekutif dan legislatif.
Untuk itu, kata Edwin Sugesti, Bapemperda bersama anggota dewan yang tergabung di Bapemperda akan segera melakukan rapat dengan esksekutif guna percepatan pembahasan.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyampaikan, pembentukan perundang undangan telah berdasarkan tatanan yang tertib.
Wali Kota juga berharap agar Ranperda dapat dibahas bersama sama antara eksekutif dan legislatif. Pembahasan tetap mengacu dengan sesuai aturan
Bobby menyebut akan sungguh sungguh menjalankan kerja guna mencapai target yakni masalah kesehatan, kebersihan, perbaikan infrastruktur, mewujudkan Kesawan Wisata Tua dan penyelesaian banjir.
Adapun jenis Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan yakni, Ranperda tentang PD Umum Rumah Potong Hewan, Ranperda tentang Izin Lingkungan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Ranperda tentang perlindungan penyandang disabilitas dan Lansia, Renperda tentang penanggulangan dan pengendalian Covid-19 19.
Selanjutnya masih Ranperda inisiatif DPRD Medan, Renperda tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda tentang penyediaan tempat ibadah muslim di fasilitas umum dan komersial, Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Ranperda tentang Revisi Perda No 9 Tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, Ranperda tentang penyertaan modal terhadap PT Bank Sumut dan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 1 2015 tentang bangunan gedung.
Sedangkan Ranperda usul eksekutif yakni Ranperda tentang RPJM Kota Kota Medan 2021-2024, Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda tentang keolahragaan, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 11 Rahun 2011 tentang pajak reklame, Ranperda tentang penetapan zonasi aktivitas PKL, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Ranperda tentang Inovasi daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, Ranpenda tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Kemudian Ranperda tentang perubahan atas Perda No 13 Tahun 20211 tentang RTRW Tahun 2011 sampai 2031, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, Ranperda tentang perubahan APBD TA 2021, Ranperda tentang APBD TA 2022 dan Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan Ranperda tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang retribusi daerah di bidang perhubungan merupakan usulan eksekutif dan inisiatif. (Dik/red)