Medan (pewarta.co) – Sejumlah pihak menyesalkan penolakan warga Jalan Makmur, Dusun V, Gang. Dahlia Desa Sambirejo Timur, Kabupaten Deliserdang terhadap jenazah Ardial Ramadahana, pelaku penyerangan Markas Kepolisi yang menyebabkan seorang personel Yanma Polda Sumut meninggal dunia.
Seperti dikatakan koordinator Masyarakat Pribumi Indonesia (MPI) Anwar Bakti, anjing sekalipun, jika mati harus diperlakukan dengan baik. Apalagi manusia.
“Terlebih dia seorang muslim, terlepas sebagai apa peran duniawinya semasa hidup,” kata Anwar Bakti, Kamis, (29/6/2017).
Disebutkannya, ada beberapa kewajiban seorang muslim kepada jenazah sesama muslim.
“Kewajiban kita memandikannya, mengkafani, mensholati dan menguburkannya dengan baik. Tidak ada hak kita mengubah aturan syariat atau ketentuan hukum yang telah ditetapkan Allah SWT,” sebutnya.
Anwar menegaskan, jangan bersikap berlebihan memandang terorisme. Apalagi dalam status dugaan. Jangan bersikap lebay. Belum tentu juga yang menolak pemakaman itu matinya diterima bumi.
“Jadi, bersikap baik dan wajarlah terhadap sesama manusia. Jangan merasa paling baik sendiri,” tegasnya.
Selain itu, Anwar mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat untuk memberi pengertian kepada warga tentang penolakan mayat untuk dimakamkan.
“Saya pikir tokoh masyarakat dan tokoh agama harus memberikan penyadaran dan pengertian pada warga masyarakat yang menolak pemakaman mayat diduga melakukan kejahatan,” imbau Anwar.
Sebelumnya, warga di sekitar kediaman orangtua Ardial Ramadahana, Jalan Makmur, Dusun V, Gang. Dahlia Desa Sambirejo Timur, Kabupaten Deliserdang menolak jenazah terduga pelaku teroris dikebumikan di pekuburan kawasan tersebut. Begitupun, jenazah akhirnya dikubur di pemakaman umum di Jalan Kemiri Simpang Limun Medan. (red)