• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Alasan untuk Beli Obat, Agus Gelapkan Sepeda Motor

oleh NiahLubis
Sabtu, 6 Mei 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kendati beralasan untuk membeli obat orangtuanya yang sedang sakit, namun apapun ceritanya, perbuatan Agus Salim (32) Penduduk Jalan Gelugur Rimbun Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang jelas melanggar hukum.

Bagaimana tidak, ia melakukan penggelapan satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Vario plat BK 2044 AEO milik Boyke Syahputra (18) seorang pelajar warga Jalan Jati Dusun II Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

Polsek Patumbak Tangkap 2 Terduga Curanmor

Tekab Polsek Medan Area Tangkap Curanmor

Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Curanmor

Akibatnya, ia pun harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 378 dan 327 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Awalnya korban dan temannya minta tolong kepada pelaku untuk menjualkan telepon genggam milik rekannya,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Sabtu, (6/5/2017).

Dengan alasan menjualkan telepon tersebut, Daniel menerangkan, pelaku meminjam sepeda motor milik Boyke. Korban yang tidak menaruh curiga sedikitpun dengan enteng memberikan sepeda motornya untuk dipakai oleh pelaku.

“Tersangka mengaku akan menjual telepon genggam tersebut kepada adiknya di Glugur Rimbun. Untuk itu, korban memberikan sepeda motornya dipakai oleh tersangka,” terang orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Selain itu, Daniel menyebutkan, setelah menunggu beberapa saat, pelaku tidak kunjung kembali hingga akhirnya korban membuat laporan ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap tersangka dari kawasan Pancurbatu,” sebut mantan Kapolsek Delitua ini.

Usai diamankan, tambah Daniel, tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan sementara Mapolsek Sunggal.

Sementara itu, tersangak sendiri ketika dimintai konfirmasi seputar aksi nekatnya mengakui bahwa hal itu dilakukannya untuk membeli obat orangtuanya yang sedang sakit. Sedangkan sisanya untuk minum – minum di kafe. “Sepeda motornya aku jual 2,5 juta kepada seorang laki – laki berinisial U. Handphonenya dijual kepada seseotang berinisial A seharga 300 ribu. Uangnya untuk beli obat dan minum di kafe,” akunya. (red)

Berita Sebelumnya

Pohon Tumbang Di Seksama, Sebabkan Macet Berkepanjangan

Berita Selanjutnya

Bongkar Makam Napi Humbahas, Tim Forensik Bhayangkara Temukan Tanda Kekerasan

BeritaLainnya

Hukum

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Pekanbaru

Pengungkapan Terbesar, Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Dan Bekuk 5 Pelaku

Rabu, 1 Februari 2023
Sumut

Kapolres Pimpin Pelepasan Wisudawan Purna Bakti Personel Tanjungbalai

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Kapolda Sumut : Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah 87 Persen

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani