Medan (pewarta.co) – Tahanan narkoba Polrestabes Medan Rudolf Simanjuntak (25) meninggal dunia karena sakit.
“Iya benar, hasil dari keterangan yang kita peroleh dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara Medan menyebutkan, tersangka narkorba tersebut meninggal dunia karena sakit,” tegas Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2020).
Hasil visum juga menyatakan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. Namun demikian, lanjutnya pihaknya akan tetap menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Meskipun pihak keluarga yang diwakilkan abang iparnya bernama Mathias Roito Frandes Hutabarat, (33), warga Jalan Binjai Km 13,5 Gang Horas Ujung, Kampung Semangat telah membuat surat pernyataan menyatakan tidak dilakukan autopsi. Hal ini dilakukan katanya agar tidak ada timbul kecurigaan di kemudian hari.
AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan, tahanan narkoba Polrestabes Medan Rudolf Simanjuntak ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tanggal 15 Juli 2020 di Sei Semayang, Jalan Binjai.
Lalu, tersangka narkoba tersebut dijebloskan ke RTP Polrestabes Medan tanggal 21 Juli 2020. “Setelah ditahan di RTP Polrestabes Medan, tanggal 27 Juli 2020, tersangka mengeluh sakit dan kita bawa ke klinik untuk diobati, ” terangnya.
Karena masih mengeluh sakit, tanggal 13 Agustus 2020 tersangka narkoba Rudolf Simanjuntak dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
“Namun esok hari, tanggal 14 Agustus 2020, tersangka narkoba Rudolf Simanjuntak dinyatakan meninggal dunia. RS Bhayangakara mengatakan tersangka narkoba meninggal disebabkan sakit, ” pungkasnya.
Pihak keluarga juga sudah membuat surat pernyataan saat penyerahan jenazah agar tidak dilakukan autopsi.
“Mereka menerima dengan ikhlas dan menerima segala konsekwensinya serta masalah yang timbul sesudah ini. Tapi kita pun akan berusaha minta autopsi ke RS Bhayangkara, ” ulangnya lagi. (red)