• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Air Kopi Berujung ke Meja Persidangan

Air Kopi Berujung ke Meja Persidangan

by NiahLubis
Kamis, 30 November 2017
in Hukum, Internasional, Medan, Nasional, Sumut
92
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) -Penyiraman air kopi, berunjung di meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu, yang dialami Elyana.‎ Dengan ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainun mendakwa terdakwa, melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap korban bernama Carissa Yang (54).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2017). Di ruang sidang tersebut, diketahui antara terdakwa Elyana dan Korban Carissa adalah menantu dan mertua. Atas insiden penyiraman air kopi, korban mengalami luka. Karena, terkena air panas dari ‎kopi yang disiram oleh terdakwa.

bacajuga

Percepatan Eliminasi Tuberkulosis, Bobby Teken Komitmen Bersama dengan 8 Gubernur

Dirreskrimsus Polda Aceh Imbau Pedagang Jual Beras Sesuai HET

Wali Kota Ajak Pedagang Pasar “Melek Digital”, PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring

Dalam dakwaan JPU, ‎Nur Ainun menyebutkan penyiraman air kopi itu, dasari dengan perselisihan dalam rumah tangga antara terdakwa dengan suaminya, Chandra Chan. Namun, didalam dakwaan tidak jelaskan secara detail atas perselisihan tersebut.

Kemudian, kerabat keluarga terdakwa dan korban, bernama Ali Susanto menyuruh keduanya untuk datang kerumahnya di Komplek Krakatau Resident di jalan Krakatau Nomor 6 B Medan. Saat itu, pekerja rumah tangga (PRT) menyiapkan dua gelas kopi panas untuk keduanya. Namun, saat perbincangan untuk dilakukan perdamaian, telah terjadi debat mulut hingga saling memaki keduanya.

“‎Korban berusaha untuk keluar dan saat korban berdiri dengan tujuan henak keluar dari dalam rumah Ali Susanto, tiba tiba terdakwa mengambil gelas berisi kopi yang terletak di depan (diatas meja) langsung menyiramkan kopi tersebut kearah badan korban dan mengenai bagian badan korban dengan kopi panas saat dalam posisi masih duduk sehingga siraman kopi panas tersebut mengenai lengan tangan kanan, leher sebelah kanan punggung sebelah kanan dan tangan sebelah kiri korban yang mengalam luka memar,” tutur Jaksa wanita dari Kejari Medan itu.

Nur Ainun mengatakan korban kemudian pergi menuju Rumah Sakit Columbia Medan untuk berobat. Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Carissa yang menjadi korban penganiyaan membuat melapor yang dialami ke Polrestabes Medan. “Diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” kata Nur Ainun.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, ‎Dedek Gunawan Harahap,SH.MH mengatakan menyampaikan nota keberatan dakwaan (eksepsi) yang disampaikan oleh JPU kepada terdakwa. Karena dakwaan terhadap terdakwa keliru.

“Dalam dakwaan itu, tidak cermat. Karena, JPU tidak mampu menguraikan kejadian materil dari dugaan tindak pidana yang dilakukan klien kami. Makanya, kami mengajukan eksepsi,” kata Gunawan di luar ruang sidang di PN Medan, kemarin.

Dengan pengajuan eksepsi ini, Gunawan mengharapkan ‎majelis hakim mengabulkan eksepsi dengan dasar dakwaan disampaikan JPU tidak tepat terhadap terdakwa.

“Untuk dikabulkan eksepsi ini, pertama dakwaan dari JPU melanggar ketentuan KHUPidana. Saksi korban membawa surat pengantar visum dari pihak kepolisian atas tindak penganiyaan. Ini visumnya kapasitas sebagai pasien biasa‎. Dalam sidang, kita sudah sampaikan atau bacakan eksepsi kita,” tandasnya. (red)

Related Posts

Wali Kota Ajak Pedagang Pasar “Melek Digital”, PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring
Medan

Wali Kota Ajak Pedagang Pasar “Melek Digital”, PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring

Selasa, 26 Agustus 2025
Wali Kota Medan Apresiasi Revitalisasi Halte MPP, Mudahkan Akses Masyarakat
Medan

Wali Kota Medan Apresiasi Revitalisasi Halte MPP, Mudahkan Akses Masyarakat

Selasa, 26 Agustus 2025
BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP
Medan

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP

Selasa, 26 Agustus 2025
Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi
Medan

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi

Senin, 25 Agustus 2025
Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025
Medan

Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal
Medan

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal

Senin, 25 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani