• Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, 4 Maret 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Air Kopi Berujung ke Meja Persidangan

oleh NiahLubis
Kamis, 30 November 2017
Rubrik: Hukum, Internasional, Medan, Nasional, Sumut
35
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) -Penyiraman air kopi, berunjung di meja persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu, yang dialami Elyana.‎ Dengan ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainun mendakwa terdakwa, melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap korban bernama Carissa Yang (54).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11/2017). Di ruang sidang tersebut, diketahui antara terdakwa Elyana dan Korban Carissa adalah menantu dan mertua. Atas insiden penyiraman air kopi, korban mengalami luka. Karena, terkena air panas dari ‎kopi yang disiram oleh terdakwa.

bacajuga

Satpolair Laksanakan Polmas Perairan kepada Nelayan

Jadi Sentra Peternakan, WBP Lapas Rangkasbitung terus Diberikan Pelatihan

Pangdam I/BB Pantau Perkembangan Erupsi Gunung Sinabung

Dalam dakwaan JPU, ‎Nur Ainun menyebutkan penyiraman air kopi itu, dasari dengan perselisihan dalam rumah tangga antara terdakwa dengan suaminya, Chandra Chan. Namun, didalam dakwaan tidak jelaskan secara detail atas perselisihan tersebut.

Kemudian, kerabat keluarga terdakwa dan korban, bernama Ali Susanto menyuruh keduanya untuk datang kerumahnya di Komplek Krakatau Resident di jalan Krakatau Nomor 6 B Medan. Saat itu, pekerja rumah tangga (PRT) menyiapkan dua gelas kopi panas untuk keduanya. Namun, saat perbincangan untuk dilakukan perdamaian, telah terjadi debat mulut hingga saling memaki keduanya.

“‎Korban berusaha untuk keluar dan saat korban berdiri dengan tujuan henak keluar dari dalam rumah Ali Susanto, tiba tiba terdakwa mengambil gelas berisi kopi yang terletak di depan (diatas meja) langsung menyiramkan kopi tersebut kearah badan korban dan mengenai bagian badan korban dengan kopi panas saat dalam posisi masih duduk sehingga siraman kopi panas tersebut mengenai lengan tangan kanan, leher sebelah kanan punggung sebelah kanan dan tangan sebelah kiri korban yang mengalam luka memar,” tutur Jaksa wanita dari Kejari Medan itu.

Nur Ainun mengatakan korban kemudian pergi menuju Rumah Sakit Columbia Medan untuk berobat. Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Carissa yang menjadi korban penganiyaan membuat melapor yang dialami ke Polrestabes Medan. “Diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” kata Nur Ainun.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, ‎Dedek Gunawan Harahap,SH.MH mengatakan menyampaikan nota keberatan dakwaan (eksepsi) yang disampaikan oleh JPU kepada terdakwa. Karena dakwaan terhadap terdakwa keliru.

“Dalam dakwaan itu, tidak cermat. Karena, JPU tidak mampu menguraikan kejadian materil dari dugaan tindak pidana yang dilakukan klien kami. Makanya, kami mengajukan eksepsi,” kata Gunawan di luar ruang sidang di PN Medan, kemarin.

Dengan pengajuan eksepsi ini, Gunawan mengharapkan ‎majelis hakim mengabulkan eksepsi dengan dasar dakwaan disampaikan JPU tidak tepat terhadap terdakwa.

“Untuk dikabulkan eksepsi ini, pertama dakwaan dari JPU melanggar ketentuan KHUPidana. Saksi korban membawa surat pengantar visum dari pihak kepolisian atas tindak penganiyaan. Ini visumnya kapasitas sebagai pasien biasa‎. Dalam sidang, kita sudah sampaikan atau bacakan eksepsi kita,” tandasnya. (red)

Facebook Comments
Berita Sebelumnya

Penghuni Pantai Rehab Tewas Gantung Diri

Berita Selanjutnya

Polsek Medan Area Bekuk Pencuri Spesialis Rel Kereta Api Milik PT KAI

BeritaLainnya

Medan

Pangdam I/BB Pantau Perkembangan Erupsi Gunung Sinabung

Rabu, 3 Maret 2021
Medan

Pangdam I/ BB Pantau Langsung Vaksinasi Prajurit di 2 Lokasi

Rabu, 3 Maret 2021
Medan

Pangdam I/BB Rakornas Penanggulangan Bencana Secara Virtual

Rabu, 3 Maret 2021
Nasional

Merasa Dikriminalisasi, Mark Sungkar Berikan Bukti Kemenpora Belum Membayar Hak-haknya

Rabu, 3 Maret 2021
Hukum

Viral di Medsos, 3 Pelaku Pemerasan Diamankan Polsek Medan Area

Rabu, 3 Maret 2021
Medan

Wakil Wali Kota Medan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mesjid Taqwa

Rabu, 3 Maret 2021
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Satpolair Laksanakan Polmas Perairan kepada Nelayan

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Satpolair Laksanakan Polmas Perairan kepada Nelayan

Rabu, 3 Maret 2021

Jadi Sentra Peternakan, WBP Lapas Rangkasbitung terus Diberikan Pelatihan

Rabu, 3 Maret 2021

Pangdam I/BB Pantau Perkembangan Erupsi Gunung Sinabung

Rabu, 3 Maret 2021

Pangdam I/ BB Pantau Langsung Vaksinasi Prajurit di 2 Lokasi

Rabu, 3 Maret 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Satpolair Laksanakan Polmas Perairan kepada Nelayan

Rabu, 3 Maret 2021

Jadi Sentra Peternakan, WBP Lapas Rangkasbitung terus Diberikan Pelatihan

Rabu, 3 Maret 2021

Pangdam I/BB Pantau Perkembangan Erupsi Gunung Sinabung

Rabu, 3 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani