Medan (Pewarta.co)-Sebanyak tujuh wajib pajak (WP) Prominen mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Sumatra Utara (DJP Sumut) I.
Mereka adalah para wajib pajak yang patuh dan menyetorkan pajak relatif cukup besar kepada negara.
Penghargaan itu diberikan sebagai ucapan terima kasih dan apresiasi kepada WP Prominen atas pelaksanaan kewajiban perpajakannya dan kontribusi mereka memberikan percepatan pada pembangunan.
Ketujuh WP Prominen yang menerima apresiasi masing masing PT Wilmar Indonesia, Permata Hijau Oil, PT Torganda, Industri Karet Deli, Dunia Palm Oil, Irma Yani Siregar (UD Jaya) dan CV Citra Jaya Permata.
Penghargaan tersebut diserahkan secara virtual dalam acara Tax Payer Gathering 2020 di Aula Gedung Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Jalan Sukamulia Medan, Rabu (11/11/2020).
Kegiatan itu merupakan kegiatan tahunan Kanwil DJP Sumut I. Namun pada tahun ini, acara bertema “Pemulihan Ekonomi untuk Indonesia Bangkit” itu digelar melalui media webinar.
Acara ini dihadiri secara virtual oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Ketua DPRD Provinsi Sumut Baskami Ginting, Kepala Kepolisian Daerah Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan Mayjend TNI Irwansyah, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Plt Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Max Darmawan, Kakanwil Ditjen Pajak Sumut II Romadhaniah, para pejabat teras Pemerintah Provinsi Sumut Forkopimda Provinsi Sumut, serta beberapa tokoh masyarakat di Wilayah Sumut.
Tampil sebagai narasumber yaitu Senior Ekonom, Menteri Keuangan periode tahun 2013 – 2014 Muhammad Chatib Basri dan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa. Sedangkan Dirjen Pajak Suryo Utomo selaku keynote speaker pada acara itu.
Max Darmawan menyebutkan, pemberian apresiasi kepada tujuh WP tersebut sebagai wujud penghargaan pihaknya atas kepatuhan para WP membayar kewajibannya.
“Semoga pemberian apresiasi itu memotivasi para WP yang ada di daerah ini untuk patuh melakdanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya didampingi Kabid Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Bismar Fahlerie.
Dijelaskannya, tujuan diselenggarakannya acara ini adalah mengajak semua lapisan masyarakat baik dari Pemerintah Pusat, Forkopimda Provinsi Sumut, tokoh masyarakat, para ahli, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI), dan Wajib Pajak di Sumut untuk bergotong-royong bersama memulihkan perekonomian Indonesia.
Max Darmawan juga mengajak para stake holders untuk kembali mengulang kejayaan masa lalu dengan bergandeng tangan bersama, bergotong-royong, melaksanakan tugas dan tanggung jawab, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan saat ini, sehingga bangsa ini kembali mencatatkan sejarah gemilang lagi, yakni Indonesia Bangkit.
Max Darmawan menyatakan pihaknya terus berupaya mendorong para WP meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ini lantaran tingkat kepatuhan WP di wilayah kerjanya masih berkisar 60,74%
“Tingkat kepatuhan formil itu yakni yang dilihat dari kepatuhan melaporkan SPT Tahunan masih relatif rendah,” ujarnya.
Disebutkannya, kepatuhan tersebut terbagi ke dalam beberapa kelompok yakni WP Badan sekitar 62,73 persen, kepatuhan WP orang pribadi nonkaryawan 52,38 persen dan kepatuhan OP karyawan 62,74 persen.
Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya kepatuhan terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat komunikasi WP dengan fiskus dilakukan secara online.
Sebelumnya, Gubsu secara virtual mengakui kondisi perpajakan tengah mengalami berbagai kesulitan di sana sini dibandingkan dengan saat sebelum terdampak pandemik Covid-19, sedangkan diketahui bersama kondisi ekonomi di Sumut sangat dipengaruhi dengan kondisi perpajakan.
Untuk itu Gubsu mengajak semua lapisan masyarakat untuk tidak putus asa.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan kini, penerimaan pajak di triwulan III mencapai 750 T dengan pertumbuhan -17% dari target APBN yang dianggarkan.
Direktur Jenderal Pajak juga memaparkan kemudahan-kemudahan yang diberikan dibidang perpajakan, yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, diberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, PPh Pasal 4 ayat (2) WP PP 23 (UMKM) DTP, dan Restitusi PPN dipercepat. (gusti)