Medan (Pewarta.co) – Berdasarkan data pada 7 Maret 2023, penerimaan bruto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) hingga Februari mencapai Rp5,18 Triliun.
Sedangkan penerimaan netto Rp4,50 Triliun atau 17,3 persen dari target sebesar Rp20,05 Triliun.
“Capaian penerimaan tersebut berhasil tumbuh dibandingkan tahun 2022, dengan rincian pertumbuhan bruto sebesar 20,24 persen dan netto 20,54 persen,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Selasa (7/3/2023).
Menurutnya, hal ini membuat Kanwil DJP Sumut I menduduki peringkat sembilan dari seluruh Kanwil DJP di Sumatera Utara I.
Selaras dengan itu, capaian penerimaan pajak nasional juga mengalami pertumbuhan. Tercatat sampai dengan bulan Februari, DJP berhasil menghimpun penerimaan bruto sebesar Rp 305,58 Triliun dan netto sebesar Rp 279,91 Triliun atau mencapai 16,29 persen dari target sebesar Rp 1.718,03 Triliun.
Tak hanya penerimaan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan juga mengalami pertumbuhan. Hingga 7 Maret 2023, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilaporkan sebanyak 125.268 SPT.
Bila dibandingkan pada saat yang sama di tahun 2022 sebesar 91.638 SPT, maka terdapat pertumbuhan 33.630 SPT atau 136,70 persen dari tahun lalu.
Bersamaan dengan masa pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak juga sedang menjalankan program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sampai dengan 7 Maret 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) yang sudah berstatus valid sebanyak 47.22 juta atau sebesar 68,21% dari jumlah data WP OP WNI. Sedangkan, jumlah data WP OP WNI di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid sebesar 1,06 juta atau 59,80% dari 1,78 WP OP WNI.
Menyikapi hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi beserta seluruh jajaran akan terus berkinerja ekstra untuk mencapai target penerimaan 2023 dan mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 tepat waktu serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Ia mengingatkan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2023.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berahirnya tahun pajak.
“Yuk, segera laporkan SPT Tahunannya dan lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ajak Eddi Wahyudi.
Dalam memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK jadi NPWP, Kanwil DJP Sumut I melalui Kantor Pelayanan Pajak di lingkungannya membuka Pojok Pajak di berbagai lokasi.
Beberapa di antaranya yaitu KPP Pratama Medan Polonia yang melaksanakan Pojok Pajak di Sun Plaza Mall, KPP Pratama Medan Barat di Delipark Mall, KPP Pratama Medan Petisah di Kantor Lurah Sei Putih Tengah, KPP Pratama Medan Belawan di Suzuya Mall Marelan, KPP Pratama Lubuk Pakam di Kantor Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, dan KPP Pratama Binjai di Aula Bupati Langkat.
Pojok Pajak menyediakan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK menjadi NPWP, aktivasi dan/atau lupa EFIN, serta konsultasi perpajakan lainnya. Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak Kanwil DJP Sumut I beserta KPP di bawahnya juga mengadakan kelas pajak secara online pada jadwal-jadwal tertentu. (gusti)