Medan (pewarta.co) – Dua pelaku spesialis bongkar rumah yang kerap beraksi diwilayah hukum Mapolrestabes Medan terkapar ditembak Tim Serse Polsekta Percut Sei Tuan pimpinan Kanit Reskrim Polsekta Percut Sei Tuan, Iptu Philips Purba, SH, MH.
Kedua tersangka adalah Pendi alias Ahong (49) warga Jalan Kapten Sumarsono, No.39, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan Yusuf Andika Putra alias Yusuf (30) warga Jalan Istiqomah, Gang Mekar, No.85, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahean mengatakan, kedua pelaku bersama satu orang rekannya berinisial A, ditangkap atas tindakan pencurian di rumah korban yang bernama, Buhari (33) di Jalan Lavender No.8-B Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan pada, Selasa (18/7/2017) sekira jam 07.00 wib.
“Jadi, tindakan pencurian yang dilakukan korban terjadi pada saat korban sedang pergi ke luar Kota dan rumahnya itu dengan kondisi tak berpenghuni,” kata, Kompol Pardamean Hutahean saat menggelar ekspose terhadap kedua tersangka di halaman Mapolsek Percut Sei Tuan, Selasa (3/10/2017) sekira pukul 12.00 wib.
Dimana, sambungnya, korban mengetahui rumahnya dibongkar dan disatroni maling berdasarkan kabar dari tetangganya. Dari kejadian itu, korban kehilangan beberapa barang berharga berupa 1 unit kreta Vario warna Hitam BK 3810 AGU, 1 buah Grenda, 3 unit HP, 1 buah Kipas Angin, 1 buah Mejikom merk Cosmos, serta 1 buah Dispenser. Selanjutnya, korban pun melapor ke Polsek Percut Sei Tuan.
“Mendapat kabar dari tetangganya, korban pulang ke rumah dan ternyata benar. Ketika dicek, korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak. Kemudian dilihat isi dalam rumah, barang-barang korban banyak hilang, termaksud uang Rp 4 juta yang disimpan korban di dalam lemari,” jelas, Kapolsek Percut Sei Tuan.
Dari laporan tersebut, lanjut Kompol Pardamean, tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan keterangan para saksi diketahui bahwa otak pelaku pembongkaran dan pencurian tersebut adalah Pendi alias Ahong yang pernah menjadi rekanan bisnis korban sendiri.
Tak mau buang waktu, tim Reskrim Polsek Percut yang mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkap Pendi alias Ahong di rumahnya pada Sabtu (30/10/2017) jam 23.45 wib. Dari hasil pengembangan atas pelaku utama itu, esoknya polisi kembali meringkus, Yusuf di dalam rumahnya. Sedangkan seorang rekannya lagi, hingga kini buron karena tak tau keberadaannya.
“Kedua tersangka ini kita tembak karena saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan Anggota saat penangkapan. Hingga kini kita masih memburu seorang tersangka lagi berinisial A. Kepada tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (red)