Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidempuan melaksanakan kegiatan penguatan terhadap pengurus mesjid dalam mengelola infaq dan hibah sekaligus mendorong Aghniyah berperan memberdayakan ekonomi umat berbasis mesjid.
Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Sosial Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Sosial, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidempuan, tersebut dibuka Ketua MUI Padangsidempuan Ustadz Ds H Zulpan Efendi Hasibuan diwakili Sekretaris MUI Samsuddin Pulungan, Rabu (9/11/2022).
Kegiatan Muzakarah berthemakan,”Peran Aghniyah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid” yang diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh Yuda Ismail dihadiri Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Padang Sidempuan Hilman Saleh Daulay, Bendahara MUI Padangsidempuan Abdurrahim Nasution serta pengurus MUI lainnya.
Dalam memberikan penguatan dan pencerahan terhadap pengurus mesjid yang masuk kategori Aghniyah (berkemampuan secara ekonomi) MUI Padangsidempuan menghadirkan Pimpinan Seksi Pembiayaan Bank Sumut Syariah Padangsidempuan, Adhy Rahmansyah Siregar dan Wakil Ketua MUI Padangsidempuan H Zul Anwar Azim Harahap sebagai narasumber dengan moderator Ganti Tua Siregar.
Sekretaris MUI Padangsidempuan Samsuddin Pulungan mengatakan, dalam pemberdayaan ekonomi umat berbasis mesjid, peran Aghniyah sangat dibutuhkan karena dukungannya, maka optimalisasi peran dan fungsi mesjid dalam pemberdayaan ekonomi umat sulit berhasil.
“Menurut beberapa penelitian masjid berpotensi dapat membantu pemerintah mengurangi kemiskinan dan membangun kemandirian ekonomi umat dengan cara memberdayakan multi fungsi masjid,” ujar sekretaris MUI Padangsidempuan.
H Zul Anwar Azim Harahap sebagai narasumber pertama pada kegiatan mudzakarah peran Aghniyah dalam pemberdayaan ekonomi umat berbasis mesjid tersebut menjelaskan tentang infaq dan pemanfaatannya dalam syariat Islam.
Dijelaskan, dalam mengelola infaq yang telah diprogramkan oleh mesjid, termasuk infaq Muqayyad harus disalurkan sesuai dengan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya sesuai dengan tabung atau kotak infaq yang diberi lebel tertentu seperti, infaq pembangunan masjid dan infaq anak yatim.
Zul Anwar Azim mengingatkan peserta mudzakarah agar hati-hati dalam penggunaan infak maupun wakaf.
”Wakaf tidak bisa dimiliki seseorang. Niat kita menuju jalan ke surga bisa kejalan yang lain,” tuturnya.
Menurutnya, kata infaq memiliki pemahaman lebih sempit dibandingkan dengan sedekah, sebab infaq merupakan amalan yang bersifat materi, sedangkan sedekah bisa materi maupun nonmateri, seperti meminjamkan alat yang kita miliki untuk membantu pekerjaan orang lain juga masuk kategori sedekah.
Pimpinan Seksi pembiayaan Bank Sumut Syariah Cabang Padangsidempuan, Adhy Rahmansyah Siregar mengatakan, dalam mendukung dan mendorong pemberdayaan ekonomi umat berbasis multi fungsi mesjid, pihaknya telah menyiapkan berbagai program mulai dari buka rekening gratis saldo Rp.100.000, sistem infaq digital dan pemasangan WiFi gratis selama satu tahun dan bantuan modal usaha kepada jamaah mesjid. (Rts)