Medan (Pewarta.co)-Masa pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melaksanakan berbagai program stimulus dalam mendukung pemulihan ekonomi Nasional. Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memantau dan mendorong Industri Jasa Keuangan di Sumatera Utara dalam merealisasikan stimulus restrukturisasi kredit.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020 untuk perbankan dan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 untuk industri keuangan non bank, program ekspansi kredit pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 untuk Bank Umum dan PMK Nomor 58/PMK.05/2020 untuk Bank Pembangunan Daerah, serta program Subsidi Bunga/Margin dalam rangka PEN sesuai dengan PMK Nomor 50/PMK.05/2021 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 138/PMK.05/2020.
“Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK, khususnya terkait penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan dan perusahaan pembiayaan telah dapat memberikan ruang bagi industri jasa keuangan dalam menjaga profil risikonya,” kata Yusup Ansori, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut dalam siaran pers diterima Pewarta.co, Jumat (3/9/2021).
Pada acara Media Gathering pada 13 Agustus 2021 lalu, Yusup menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut telah dilaksanakan sejak Maret 2020 oleh industri jasa keuangan, baik bank umum, BPR, maupun perusahaan pembiayaan di Sumatera Utara.
Berdasarkan pemantauan terhadap posisi data 31 Juli 2021, jumlah pengajuan restrukturisasi kredit industri jasa keuangan di Sumatera Utara tercatat sebanyak 557.814 debitur dengan outstanding kredit Rp29,27 trilliun. Dari pengajuan tersebut, telah diberikan persetujuan restrukturisasi kredit kepada 531.067 debitur (95,11%) dengan outstanding kredit Rp27,08 trilliun.
Realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari bank umum sebanyak 320.645 debitur dengan outstanding kredit Rp19,19 trilliun, restrukturisasi kredit BPR sebanyak 2.961 debitur dengan outstanding kredit Rp146 milliar, dan perusahaan pembiayaan sebanyak 207.461 debitur dengan nilai pembiayaan Rp7,75 trilliun.
Lebih lanjut Yusup menambahkan bahwa kebijakan restrukturisasi tersebut telah diperpanjang hingga Maret 2023 untuk memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus namun sedang menurun karena terdampak oleh pandemi COVID-19.
Yusup juga menjelaskan, selain melakukan restrukturisasi kredit, Bank Himbara (sejak Juli 2020) dan Bank Sumut (sejak November 2020) juga didorong untuk melakukan ekspansi kredit dalam rangka PEN untuk memacu pemulihan sektor UMKM di tengah pandemi.
Hingga 31 Juli 2021, kelima bank tersebut secara agregat telah menyalurkan kredit PEN dengan total sebesar Rp22,10 triliun kepada 370.599 debitur.
“Dengan kondisi bank HIMBARA telah menyelesaikan program penyaluran kredit PEN tahun 2020, sementara Bank Sumut melanjutkan penyaluran kredit ke tahap II per Juni 2021,” tambahnya.
Yusup mengungkapkan, melalui program Subsidi Bunga/Margin, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur kredit/pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur. Hingga 31 Juli 2021, lembaga penyalur kredit/pembiayaan di Sumut secara agregat telah memberikan subsidi sebesar Rp341 Miliar kepada 635.409 debitur yang terdiri debitur bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan, PT Pegadaian dan PT Perusahaan Nasional Madani.
“Ke depannya, OJK akan terus mengawal dan mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional agar sektor riil dapat didorong untuk tumbuh kembali,” pungkasnya. (gusti)