Banda Aceh (Pewarta.co) – Dalam mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan operasi Jagratara, yaitu pengawasan terhadap Orang Asing secara serentak di seluruh Indonesia yang di mulai pada (2-3 mei 2024), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melibatkan seluruh petugas Intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) yang ada.
Kepala Kantor Imigrasi ( Kakanim) Kelas I Banda Aceh Gindo Ginting SH MH, melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ( Inteldakim ) Rachmad Akbar, kepada media menyebutkan, tujuan dari operasi ini adalah memberikan Efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara dengan fokus pada Pengawasan terhadap Warga Negara Asing dan untuk memastikan kelengkapan dokumen Keimigrasian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh, “sebutnya”.
Operasi Jagratara ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan hukum keimigrasian dan sebagai langkah preventif serta melaksanakan penindakan keimigrisian jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum keimigrasian sebagai bentuk pengamanan khususnya dalam hal aspek keberadaan orang asing yang berstatus sebagai TKA yang menitik beratkan pada dua perusahaan yang berada di wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Banda Aceh yaitu
– PT LHOONG SETIA MINNING dan
– PT WORLD INNOVATIVE TELECOMUNICATION
Ketua Tim operasi JAGRATARA, Rachmad Akbar, juga menyebutkan bahwa tim mendatangi tempat yang telah disebutkan sebelumnya untuk kemudian melakukan pengecekan atas keberadaan dan kegiatan orang asing. Dikesempatan yang sama tim juga melakukan koordinasi dengan penjamin dari pihak perusahaan. Tim senantiasa mengedepankan untuk tetap mematuhi regulasi terkait perizinan dan menghimbau para penjamin agar tetap melaporkan kepada pihak imigrasi terkait segala bentuk perubahan status, alamat, keberadaan dan posisi jabatan di perusahaan.
Keberadaan orang asing di perusahaan harus sesuai aturan yang berlaku, dan perusahaan berkewajiban melaporkan keberadaan TKA secara rutin dan memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan perizinannya,” tutur Rachmad Akbar.
Berdasarkan kegiatan yang dilakukan belum terdapat indikasi adanya pelanggaran keimigrasian atas keberadaan dan kegiatan orang asing pada perusahaan tersebut. Namun demikian pengawasan keberadaan orang asing dirasa penting untuk terus dilakukan sebagai bentuk efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara. Hingga berakhirnya kegiatan, Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar tanpa adanya hambatan.” Katanya”.( Samsul Basri/red )