Banda Aceh (Pewarta.co) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengikuti kegiatan Desk Evaluasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Tim Penilai Intrernal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI . Ketua Tim Chandra Julius Foster Manalu selaku Auditor Muda dan dibantu tiga orang anggota. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gedung MPP Kota Banda Aceh.
Kegiatan Desk Evaluasi merupakan tahapan yang harus dilalui oleh setiap instansi pemerintah dalam upaya untuk
mendapatkan predikat WBK yang diberikan oleh Kemenpan RB.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, TPI terlebih dahulu meninjau pelaksanaan tusi yang sedang berlangsung seperti proses pelayanan baik bagi WNI berupa penerbitan paspor, maupun pelayanan
pada WNA berupa perpanjangan izin tinggal dan alih status keimigrasian.
Selain itu, tim juga melihat kelengkapan sarpras serta inovasi yang telah berjalan. Setelah selesai pengecekan lapangan, tim bergerak menuju ruang rapat untuk pelaksanaan Desk Evaluasi.
Kepala Kantor Imigrasi ( Kakanim) Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting SH MH, sebagai Kepala Kantor sekaligus Penanggung Jawab Pembangunan ZI, dalam kegiatan tersebut turut juga memaparkan, materi yang berisi persiapan serta pelaksanaan kegiatan dalam upaya Pembangunan ZI menuju WBK pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.
Ketua ZI beserta enam ketua Pokja dan
anggota turut hadir mendampingi Kepala Kantor. Setelah paparan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh TPI mengenai data data
dukung yang telah terlebih dahulu di unggah pada aplikasi ERB. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan lancar serta Ketua Tim memberikan nilai yang baik.
“Kegiatan Desk Evaluasi ini telah kita laksanakan dan kami rasa cukup baik dalam penayangan video profile maupun pemaparan .” Ucap
Chandra.
Kepala Kantor Imigrasi ( Kakanim) Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting SH MH, juga mengungkapkan harapannya agar tahun Ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dapat meraih predikat WBK. “Alhamdulillah seluruh Tim Pokja telah bekerja dengan maksimal, tentunya kita harapkan bersama agar ikhtiar kita dapat berbuah manis dengan predikat WBK mudah-mudahan dapat kita raih.” Terang Gindo.
Kepala Kantor Imigrasi ( Kakanim) Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting SH MH, yang di temui media, secara terpisah selesai Desk Evaluasi mengatakan, dalam Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.
Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani diLingkungan Instansi Pemerintah.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi dipemerintahan.
Sebenarnya itu bukan hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. ( samsul/red )