• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 16 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
Sosialisasi Perda No 5/2014, Zulkifli Lubis Minta Perda MDTA Diberlakukan

Sosialisasi Perda No 5/2014, Zulkifli Lubis Minta Perda MDTA Diberlakukan

by NiahLubis
Senin, 18 Maret 2019
in Nasional, Pendidikan
35
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

Warga Sidodadi Minta Perwal MDTA Diterbitkan

Medan (Pewarta.co) – Paska disahkan Tahun 2014 oleh DPRD Kota Medan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) hingga kini belum diberlakukan. Oleh karena itu, anggota DPRD Kota Medan, Zulkifli Lubis meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera memberlakukan perda ini karena dibutuhkan untuk turut membentengi moral anak.
“Sampai sekarang perwal sebagai petunjuk teknis untuk menerapkan Perda Wajib Belajar MDTA, belum dikeluarkan Pemko Medan. Generasi muda saat ini sudah krisis akhlak, kita selaku orang tua memberikan anak pendidikan agama sejak usia dini agar mereka terlepas dari hal-hal yang merusak moral,” ujar Zulkifli Lubis saat menggelar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA, di Jalan Karya Setia Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (16/3/19) yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta ratusan masyarakat sekitar.
Zulkifli menegaskan, DPRD Medan terus mendorong agar segera diterapkan Perda MDTA. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan dapat menumbuhkembangkan pendidikan Islam khususnya bagi siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan.
”Jika MDTA ini diberlakukan, kita berharap ke depannya, anak-anak sudah melek Alquran, dengan demikian tingkat religius anak-anak di Medan juga akan semakin tinggi. Jika mereka mendapat pendidikan agama sejak dini, dan sudah paham isi Alquran, semoga bahaya narkoba, tawuran dapat dihindari,” harap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dia mengingatkan Pemko Medan untuk melaksanakan aturan kewajiban adanya ijazah MDTA untuk masuk ke SMP. “Kami mengingatkan Pemko Medan untuk melaksanakan Perda ini. Dalam konteks keyakinan Islam, Perda ini untuk menguatkan moral dan akhlak. Ini kaitannya dengan program mengajar mengaji,” tegasnya.
Dijelaskannya, sesuai isi Perda dalam pasal 3, MDTA merupakan satuan pendidikan agama Islam non formal. Pada pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Ditambahkan Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kota Medan ini, dalam pasal 9 disebutkan tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Pada pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Begitu juga dengan hak-hak mereka seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
“Kita berharap agar Perda MDTA berjalan, Pemko Medan membangun sarana dan prasarana pendukung dan menerbitkan perwalnya,” kata legislator yang kembali mencalonkan diri untuk kursi DPRD Medan periode 2019-2024 di Dapil Medan 1 yang meliputi, Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah ini.
Pada kesempatan itu, staf ahli Fraksi PPP DPRD Medan, Mursal Harahap menambahkan, pentingnya pelajaran agama bagi semua generasi.
“Kita islam, tapi ilmu mengaji kita kurang. Inilah yang harus kita benahi bersama-sama. Dimulai dengan pendidikan agama pada anak, sehingga bisa menjalankan agama denga baik. Karena itulah Perda MDTA ini dilahirkan, agar kita bisa lebih baik melaksanakan ajaran agama kita,” imbuh Mursal.
Untuk diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Seperti dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini dimulai berlaku pada 1 Juni 2018. Namun kenyataannya hingga saat ini belum diberlakukan. (Dik/red)

Related Posts

Bank Kalbar Hadirkan Inovasi Anti-Fraud, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Perbankan Daerah
Nasional

Bank Kalbar Hadirkan Inovasi Anti-Fraud, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Perbankan Daerah

Selasa, 15 Juli 2025
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Sidang Pranikah
Nasional

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Sidang Pranikah

Selasa, 15 Juli 2025
Opini Sinetron Peradilan Tom Lembong dan Kisah Publik Enemy
Nasional

Opini Sinetron Peradilan Tom Lembong dan Kisah Publik Enemy

Selasa, 15 Juli 2025
Bupati H Mirwan MS Terus Berjuang di Jakarta, Lobi Kampung Nelayan Merah Putih di KKP RI
Nasional

Bupati H Mirwan MS Terus Berjuang di Jakarta, Lobi Kampung Nelayan Merah Putih di KKP RI

Selasa, 15 Juli 2025
Faktor Jokowi Jadi Benalu di Pemerintahan Prabowo
Nasional

Faktor Jokowi Jadi Benalu di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 15 Juli 2025
Gelar Konferensi Internasional, STIKes Mitra Husada Medan Satukan 6 Negara Bahas Kesehatan Mental
Pendidikan

Gelar Konferensi Internasional, STIKes Mitra Husada Medan Satukan 6 Negara Bahas Kesehatan Mental

Senin, 14 Juli 2025

Warta Populer

  • Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    Silfester Matutina: Potret Jokowisme Mixed Political Art

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penanganan Kasus Eks Pasar Kisaran Dinilai Lamban, Advokat Pertanyakan Kinerja Polres Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani