• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 31 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
PWI Sumut Sayangkan Aksi Demo Kantor Media

PWI Sumut Sayangkan Aksi Demo Kantor Media

by NiahLubis
Selasa, 18 September 2018
in Nasional
16
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  Sumatera Utara (Sumut) menyayangkan ketidakpuasan terhadap pers dilakukan dengan cara mendemo kantor media  tersebut.

Padahal, ada saluran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyalurkan ketidakpuasan tersebut.

bacajuga

Gus Irawan Ajak Kader Semangat Menangkan Gerindra dan Prabowo

Prabowo Subianto Bantu Rp3 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung

Farianda Apresiasi Sukses Perayaan Natal PWI Sumut 2022

Ketua PWI Sumut, Hermansjah didampingi sejumlah pengurus, Selasa (18/9/2018) menyebutkan sesuai Undang-undang tersebut, ada dua cara dapat dilakukan bagi masyarakat yang komplain terhadap suatu pemberitaan.

“Pertama, menyampaikan hak jawab, kedua menyampaikan hak koreksi,” kata Ketua PWI Sumut.

Lanjut dijelaskannya, PWI Sumut menggelar Rapat Pengurus Harian bersama Dewan Kehormatan  untuk menyikapi aksi demo sejumlah massa ke kantor Harian Waspada pada hari Selasa 18 September 2018.

Selain itu, tambah Herman, hak jawab merupakan hak dari seseorang atau suatu pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan mengenai dirinya yang tidak benar.

Untuk itu, yang bersangkutan dapat melalui hak jawab untuk meluruskan pemberitaan tersebut dan media yang menerbitkannya wajib memuat hak jawab tersebut.

Sedang hak koreksi dapat dilakukan oleh warga masyarakat terhadap pemberitaan yang diketahuinya perlu dikoreksi.

Hak koreksi ini juga disampaikan kepada media bersangkutan dan apabila koreksi itu dinilai benar, maka media bersangkutan wajib menerbitkannya.

Jadi tambah Hermansjah didampingi Anggota DK Azrin Maryda, Sekretaris Edward Thahir,  Wakabid Organisasi Khairul Muslim,  Wakabid Pembelaan Wartawan Wilfried Sinaga SH,  Wakabid Pendidikan Rizal Rudi Surya, Wakabid Antar Lembaga Agus Syafaruddin Lubis, Bendahara Zul Marbun.

“Tidak ada konteks atau dasarnya ketidakpuasan terhadap suatu  pemberitaan dilakukan dengan cara mendemo surat kabar tersebut,” sebut Herman lagi.

Aksi demo semacam itu justru menurut Herman, dapat dikategorikan suatu intimidasi atau upaya menghalangi- halangi tugas wartawan.

Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers tindakan semacam itu dapat dikenakan pidana penjara. Untuk itu PWI Sumut mengharapkan semua pihak memahami terhadap tugas tugas jurnalistik dan hendaknya kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Sementara itu, Wapemred Harian Waspada, H Sofyan Harahap membenarkan pihaknya menerima sejumlah massa yang merasa keberatan terkait pemberitaan Calon Wakil Presiden (Cawapres)  Sandiaga Uno saat berkunjung ke kantornya pada hari Minggu 16 September 2019.

“Kami jawab dan jelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pemberitaan yang dimuat di halaman depan sebagai headline. Tidak benar kalau Sandiaga melakukan manuver curi start kampanye. Karena kedatangannya ke Medan berkaitan dengan agenda keagamaan salat subuh di Mesjid Al Jihad dan olahraga jalan sehat di Stadion Teladan, serta bersilaturahmi dengan pimpinan,” katanya saat menemui pengunjuk rasa di kantor Harian Wasapada.

Dijelaskannya, pada pemberitaan di harian Waspada terbitan edisi Senin 17 September 2019,  sama sekali tidak ada unsur kampanye.

“Tidak ada ajakan sama sekali dari Sandiaga yang bernada kampanye memilih calon pasangan Prabowo-Sandi. Malah banyak hal positif dan baru diperoleh dalam wawancara eksklusif. Informasinya penting buat publik mengetahuinya,” jelas Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumut.

Setelah dijelaskan terkait fungsi dan kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk tahu informasi, juga jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat Pasal 28 UUD, mereka mengerti dan massa segera membubarkan diri.

“Kita harapkan aksi demo serupa tidak terulang karena dikhawatirkan  dapat disusupi pihak-pihak yang bertujuan memanaskan suhu politik hingga terjadi konflik di kalangan akar rumput. Untuk itu, aparat keamanan diharapkan pro-aktif dan menyeleksi betul aksi-aksi demo yang murni atau dengan orderan agar tidak menjadi preseden jelek bagi pers nasional khususnya di Sumut,” tandas Sofyan (ril)

Related Posts

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh
Nasional

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Senin, 28 Juli 2025
Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau
Nasional

Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau

Kamis, 24 Juli 2025
Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri
Nasional

Zyrex, Perusahaan yang Jadi Saksi Kasus Chromebook Terima Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri

Selasa, 22 Juli 2025
Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise
Nasional

Bakamla RI Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 di Perairan Talise

Senin, 21 Juli 2025
Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day
Nasional

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Sabtu, 19 Juli 2025
Jokowi, dari Outsider hingga Trouble Maker
Nasional

Jokowi, dari Outsider hingga Trouble Maker

Jumat, 18 Juli 2025

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani