Kampar (Pewarta.co) – Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan 3 orang pelaku narkoba, ketiganya ditangkap pada Sabtu siang (20/02/2021) disebuah pondok dalam kebun sawit di wilayah Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu.
Para pelaku narkoba yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah SU (40), JE (26) dan PO (58), mereka semua beralamat di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 25,67 gram, 1 unit timbangan digital merk Uniweigh, 3 unit Hp Android dan 1 unit Hp Nokia warna biru, 1 set alat hisap shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (20/02/2021) sekira pukul 10.30 Wib, saat itu didapat informasi bahwa disebuah pondok yang terletak diareal perkebunan sawit di Dusun III Sei. Pabaso Desa Danau Lancang, sering dijadikan tempat untuk menggunakan dan bertransaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi perintahkan Kanit Reskrim Iptu Aulia Rahman beserta Tim Opsnal Polsek r dimendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi, petugas menemukan sekelompok pria sedang duduk didalam pondok dan langsung dilakukan upaya penangkapan. Dalam proses penangkapan ini 3 orang berhasil diamankan yaitu SU, JE dan PO, namun 3 orang lainnya berhasil melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan penggeladahan di dalam pondok dan disekitar lokasi, ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 25,56 gram yang disimpan dalam toples, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK, MSi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (J/red)