Kampar (Pewarta.co)- Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu ringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Talang Danto, pada Rabu siang (01/09/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias AN (41) warga Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 15 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah tas sandang, 1 set bong sebagai alat hisap shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (01/09/2021) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Talang Danto, Tapung Hulu.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial SU yang dicurigai sebagai pengedar narkotika, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam tas sandang yang digantung pada dinding rumah tersangka. Petugas juga menggeledah rumah kosong yang berada tepat didepan rumah pelaku, kembali ditemukan 1 set bong yang digunakan oleh SU sebagai alat hisap shabu.
Saat diinterogasi petugas, SU mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya IS yang ditetapkan sebagai DPO.
Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (J/red)