Kampar (Pewarta.co)- Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap seorang pria paru baya yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Sunarsi (51]) warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir.
Sedangkan suami korban MY (56) warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir yang berhasil di ringkus Polsek Tapung Hilir di salah satu rumah warga pada Selasa (12/4/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti baju kaos lengan panjang warna kuning, celana panjang jeans warna biru dan Surat Nikah atas nama Sunarsih.
Awal mula terjadi penyaniayaan ini bermula Jum’at tanggal 08 April 2022 sekira jam 09.30 wib, korban melihat Handphone Suaminya yang bernama MY.
Dan saat itu, melihat Collect SMS kemudian saya bertanya kepada suami saya ” SMS apa itu ” Dan Suami saya berkata ” Tidak ada ” Tetapi saya tidak percaya dan saya bertanya lagi ” Kalau gak ada kenapa dihapus ” Tiba tiba Suami saya marah dan langsung membanting badan saya diatas tempat tidur dan saya berusaha melawan namun kedua tangan saya dipegang.
Tidak hanya sampai disitu, saya dipukul di bagian pipi sebelah kanan dan Suami saya Blberkata ” Kupatahkan tanganmu ini “.
Selanjutnya kami berantem mulut dan suami saya langsung mencekik leher saya, kemudian tangan saya ditarik kebelakang lalu Saya minta tolong sama anak Saya yang bernama Rico.
Tangan Saya langsung dilepaskan sama suami Saya, sehingga tangan dan leher Saya sakit, akibat dari kejadian tersebut Saya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah itu, pada Selasa (12/4) sekira pukul 10.00 wib Kapolsek Tapung hilir AKP Aprinaldi, SH., MH. mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Desa Gerbang Sari tepatnya dirumah warga, dan kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan, dan kemudian diamankan pelaku MY ke Polsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut .
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Tapung AKP Aprinaldi SH MH, “pelaku kita sangkakan Pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga Jo pasal 64 KUHPidana, ” Jelasnya.(red)