Kampar (Pewarta.co)- Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental milik warga Desa Kijang Jaya, seorang pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara pada Kamis malam (15/07/2021) dan seorang rekan pelaku kemudian ditangkap di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Tapung Hilir.
Kedua tersangka kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia yang disewa dari pemiliknya ini adalah AZ alias GT (33) warga Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir dan AS alias AM (39) warga Desa Tanah tinggi Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Penangkapan kedua tersangka atas laporan dari korbannya sdr. M. Humam warga Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir, korban melapor ke Polsek Tapung Hilir karena mobilnya jenis Daihatsu Xenia telah digelapkan oleh pelaku, setelah disewa sebelumnya selama 4 hari sejak (11/06/2021) lalu dan tak pernah dikembalikan.
Kejadian ini berawal pada Jumat (11/06/2021) sekira pukul 16.00 wib, saat itu Pelapor dihubungi oleh tersangka AS alias AM, memberitahu bahwa ada orang yang akan datang kerumah pelapor untuk menyewa mobil Daihatsu Xenia Nopol BM-1030-FS warna putih miliknya.
Tidak lama setelah itu datanglah tersangka AZ alias GT kerumah pelapor untuk menyewa mobil selama 4 hari, kemudian pelapor memberikan kunci kontak beserta STNK-nya dan kendaraan tersebut langsung dibawa oleh AZ.
Setelah sampai batas waktu yang disepakati dalam penyewaan kendaraan tersebut, mobil milik pelapor tak kunjung dikembalikan dan pelaku tak bisa dihubungi lagi. Atas kejadian tersebut pemilik mobil mengalami kerugian lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Selanjutnya pada Rabu (14/07/2021), Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah kerabatnya di Kota Medan, Sumut. Lalu Kapolsek Tapung Hilir perintahkan Kanit Reskrim bersama anggota berangkat ke Medan mencari terduga pelaku.
Pada hari Kamis (15/07/2021) sekira pukul 19.30 wib, Tim tiba dijalan Ugur III Kota Medan dan berhasil mengamankan tersangka AZ alias GT, kemudian tim melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa pelaku kedua yaitu AS alias AM sedang berada dirumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Tapung Hilir.
Kemudian pada Jumat (16/07/2021), Tim langsung mendatangi rumah tersangka ini dan berhasil mengamankan lalu membawanya ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus penggelapan ini, disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya masih mencari kendaraan milik pelapor yang digelapkan okeh pelaku ini, diduga mobil tersebut telah dijual kepada seseorang di Kota Medan, jelasnya.(rls/red)