Kampar (Pewarta.co)- Unit Reskrim Polsek Tambang amankan dua orang tersangka penyalahguaan narkotika jenis sabu, di Dusun IV Tepi Muara Desa Terantang Kec.Tambang, pada Rabu (22/12/2021) sekira Jam 17.00 Wib.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AA als UN (45) warga Desa Terantang Kec.Tambang dan ZA (24) warga Desa Pasang Luas Kec.Tambang Kab. Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah plastik ukuran sedang diduga berisi Sabu-sabu, 4 buah plastik ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pirek, 1 buah timbangan digital warna abu -abu, 1 bungkus plastik sedang berisi plastik kecil diduga untuk pembungkus Narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu Siang (22/12/2021) , saat itu Anggota Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Terantang Kec. Tambang yang diduga dilakukan oleh tersangka AA als UN (45)
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH.,MH, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.00 Wib, Personil Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Tambang berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di Pondok di Dusun IV Tepi Muara Desa Terantang Kec.Tambang, kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh RT setempat dan ditemukan barang bukti, berupa 1 buah plastik ukuran sedang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 2 buah plastik ukuran sedang masing-masing berisi 4 buah plastik ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu- sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, AA als UN mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik D (DPO) dan AA als UN berperan untuk dijual kepada seseorang
Dan pelaku ZA mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di Tkp adalah milik D (dpo) yang kini dalam penyelidikan petugas.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(red)