Tapsel (Pewarta.co) – Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Julius Panjaitan, SH, MH, melantik dan sekaligus mengambil sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2019 – 2024 di ruang sidang Paripurna DPRD Kab. Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Rabu (16/10/2019).
Anggota yang dilantik yaitu Husin Sogot Simatupang dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai Ketua, H. Rahmad Nasution, S. Sos dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Wakil Ketua, dan H. Borkat S.Sos, MM dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/610/KPTS/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tapanuli Selatan masa jabatan 2019 – 2024 tertanggal 11 Oktober 2019 yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Kab. Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Rabu (16/10/2019).
Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu, SH yang turut hadir dalam acara pelantikan bersama Wakil Bupati Tapsel H Aswin Efendi Siregar, Forkopimda Tapsel, Anggota DPRD, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Sekwan, Ketua MUI Tapsel, mewakili KPU dan Bawaslu Tapsel, Camat se- Tapsel, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Ormas, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan itu mengucapkan atas nama pemerintah dan masyarakat mengucapkan selamat kepada Pimpinan DPRD Tapsel yang baru dilantik.
Bupati berharap semoga para pimpinan DPRD Tapsel yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan dewan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi amanah rakyat sehingga kedepan hubungan pemerintah daerah dengan DPRD yang selama ini sudah terjalin dengan baik dapat semakin ditingkatkan demi mewujudkan masyarakat Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera.
Bupati menjelaskan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya pasal 148. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah Kab/Kota yang menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan dan pimpinan dan anggota DPRD Tapsel selain bisa menjalankan tiga fungsi tersebut juga mampu mendukung pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta melalui kemitraan antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu Bupati juga menjelaskan bahwa Raperda APBD tahun 2020 sudah menunggu untuk dilakukan pembahasan dan pengesahan. Begitu juga masih banyak terdapat regulasi – regulasi lainnya baik di bidang sosial, pembangunan maupun bidang lainnya.
Ketua DPRD Tapanuli Selatan Husin Sogot Simatupang yang baru dilantik mengatakan selaku pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang sudah bersedia mengambil sumpah / janji.
“Telah dilantikan Pimpinan DPRD 2019 – 2024, kami akan segera menyusun alat kelengkapan yang lain, sehingga nantinya dapat berjalan dan terlaksana tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan perundang – undangan yang berlaku.Diharapkan untuk semua ketua – ketua fraksi agar segera mungkin mempersiapkan penempatan personal, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah dan badan kehormatan dewan yang akan kita tetapkan pada rapat paripurna berikutnya,” harap Sogot.
Sogot juga menegaskan dalam mempercepat pembangunan di Tapsel itu semua tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dari semua pemangku kepentingan. “Oleh karenanya saya berharap kepada Bupati dan Forkopimda agar dapat memberikan dan dukungan yang baik dengan DPRD Tapsel. Sehingga kami bisa menjalankan tugas dan fungsi, demi kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi, partai dan golongan,” Ujarnya. (Rts/red)