• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 25 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

Penjualan Merkuri Ilegal Kabupaten Madina, Krimsus Polda Sumut Tangkap Dua Pelakunya

by bobsinabo
Kamis, 26 Desember 2019
in Nasional
15
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Subdit IV/Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang pelaku penjualan merkuri ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kedua pelaku berinisial OJS (43) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumut dan IF (52) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut.

bacajuga

Ditreskrimsus Polda Sumut Terima Penghargaan dari Bulog

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Josua Tampubolon SH.MH “Selidki Kasus Perbankan Money Laundering dan Kejahatan Dunia Maya”

Polda Sumut OTT Perkim Labuhan Batu

Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku pihaknya sudah mendapat informasi terkait penjualan merkuri ilegal ini pada Senin (2/12/2019) lalu.

“Maka dari itu, Tim Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda langsung melakukan pengecekan tentang transaksi penjualan merkuri yang dilakukan kedua tersangka di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina,” ujar Kombes Pol Rony, Kamis (26/12/2019).

Setelah lakukan penyelidikan, sambung Rony, tim langsung mendapat dua pria inisial OJS dan IF. Keduanya sebagai penjual merkuri ilegal ke para penambang.

Rony menyatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua botol cairan merkuri /HG merek gold 99,99 persen dengan masing-masing berat 1 kilogram, 25 botol kosong berlabel merkuri gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 28 botol kosong yang tidak berlabel gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 50 buah tutup botol berwarna hitam,” beber Rony.

Kemudian, lanjut Rony lagi, diamankan sebuah tempat bekas isi zat merkuri warna hitam, dua buah tempat yang berisi zat merkuri warna hitam dengan masing-masing berat 34,5 kilogr, satu logam perak sebesar 842 gram yang merupakan hasil penjualan merkuri, dan dua unit handphone.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 24 ayat (1), Pasal 106 atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 3 dan 7 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah,” pungkas Kombes Pol Rony. (Dedi)

Previous Post

Satgas Yonif 713/ST Turut Berperan Atas Terselenggaranya Nikah Massal

Next Post

HUT 25 Tahun Indosiar Suguhkan Perayaan Spektakuler dan Banjir Hadiah

Related Posts

Nasional

Dihadapan Dansat, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juni 2022
Nasional

“Pengendalian Sosial Masyarakat,” Satgasres Ops Damai Cartenz 2022,Tingkatkan Pengembangan, Rangkul Para Tokoh, Distrik Sugapa

Jumat, 24 Juni 2022
Nasional

JMSI Siap Bekerjasama dengan Stake Holder Kepemiluan, Khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Kamis, 23 Juni 2022
Nasional

Kapolda Lampung Digeser ke Kemenhub, Kapolres Lampung Timur Kemana?

Kamis, 23 Juni 2022
Nasional

HUT ke-76 Bhayangkara, Kapolda Sumut Berikan Sembako kepada Majelis Agama Budha Guang Ji Indonesia

Kamis, 23 Juni 2022
Nasional

HUT Ke-76 Bhayangkara, Subbid Penmas Anjangsana ke Kediaman AKBP Purnawirawan MP Nainggolan

Kamis, 23 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Edarkan Sabu, Empat Pemuda Akhirnya Nginap di Sel

Sabtu, 18 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Omak-omak “Tebas” 1 Ton Beras Pasar Sedekah KSJ Batubara

Jumat, 24 Juni 2022

Polrestabes Medan Periksa Kesehatan Seluruh Personel Secara Berkala  

Jumat, 24 Juni 2022

Polrestabes Medan Kawal Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Cerdas di Kantor Disdik Sumut   

Jumat, 24 Juni 2022

Polsek Medan Barat Gulirkan Vaksin Dapat Bingkisan Beras

Jumat, 24 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Omak-omak “Tebas” 1 Ton Beras Pasar Sedekah KSJ Batubara

Jumat, 24 Juni 2022

Polrestabes Medan Periksa Kesehatan Seluruh Personel Secara Berkala  

Jumat, 24 Juni 2022

Polrestabes Medan Kawal Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Cerdas di Kantor Disdik Sumut   

Jumat, 24 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani