• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Nasional

Penjualan Merkuri Ilegal Kabupaten Madina, Krimsus Polda Sumut Tangkap Dua Pelakunya

by bobsinabo
Kamis, 26 Desember 2019
in Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Subdit IV/Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang pelaku penjualan merkuri ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kedua pelaku berinisial OJS (43) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumut dan IF (52) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut.

bacajuga

Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut “Terbakar”

Ditreskrimsus Polda Sumut Terima Penghargaan dari Bulog

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Josua Tampubolon SH.MH “Selidki Kasus Perbankan Money Laundering dan Kejahatan Dunia Maya”

Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku pihaknya sudah mendapat informasi terkait penjualan merkuri ilegal ini pada Senin (2/12/2019) lalu.

“Maka dari itu, Tim Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda langsung melakukan pengecekan tentang transaksi penjualan merkuri yang dilakukan kedua tersangka di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina,” ujar Kombes Pol Rony, Kamis (26/12/2019).

Setelah lakukan penyelidikan, sambung Rony, tim langsung mendapat dua pria inisial OJS dan IF. Keduanya sebagai penjual merkuri ilegal ke para penambang.

Rony menyatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua botol cairan merkuri /HG merek gold 99,99 persen dengan masing-masing berat 1 kilogram, 25 botol kosong berlabel merkuri gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 28 botol kosong yang tidak berlabel gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 50 buah tutup botol berwarna hitam,” beber Rony.

Kemudian, lanjut Rony lagi, diamankan sebuah tempat bekas isi zat merkuri warna hitam, dua buah tempat yang berisi zat merkuri warna hitam dengan masing-masing berat 34,5 kilogr, satu logam perak sebesar 842 gram yang merupakan hasil penjualan merkuri, dan dua unit handphone.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 24 ayat (1), Pasal 106 atau Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 3 dan 7 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah,” pungkas Kombes Pol Rony. (Dedi)

Previous Post

Satgas Yonif 713/ST Turut Berperan Atas Terselenggaranya Nikah Massal

Next Post

HUT 25 Tahun Indosiar Suguhkan Perayaan Spektakuler dan Banjir Hadiah

Related Posts

Nasional

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Disetujui Penghentian Penuntutannya

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Polresta Pekanbaru Gelar Jum’at Curhat Bersama Polsek Bukit Raya di Kelurahan Sidomulyo Timur

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Konsisten Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Terus Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Polresta Pekanbaru dan Forkopimda Pekanbaru Gelar Rapat Bahas Isu Strategis Kota: Green For Riau dan Pemberantasan Premanisme

Kamis, 15 Mei 2025
Nasional

Tingkatkan Sinergitas Dengan Polisi, Kepala Lapas Pekanbaru Ikuti Kunjungan ke Satuan Brimob Polda Riau

Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani