Medan (pewarta.co) – AKBP Josua AM Tampubolon Jabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sebelumnya, AKBP Joshua Tampubolon menjabat sebagai Gadik Madya 4 SPN Polda Sumut. Mutasi tersebut dituang dalam nomor : KEP/578/IV/2020.
Subdit II/Ditreskrimsus Polda Sumut diketahui melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan perbankan, money laundering dan kejahatan dunia maya.
Subdit II perbankan, money laundering dan cyber crime menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perbankan, pencucian uang dan kejahatan maya yang terjadi di daerah hukum Polda.
Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perbankan, pencucian uang dan kejahatan maya.
Penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perbankan, pencucian uang dan kejahatan maya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdit II perbankan, money laundering dan cyber crime dibantu oleh sejumlah unit yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Unit tersebut antara lain, Unit I/Perbankan yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan perbankan.
Unit II/Uang Palsu (Upal) yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan di bidang dokumen dan uang palsu.
Unit III/Money Loundry atau pencucian uang yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencucian uang.
Dan yang terakhir Unit IV/Cyber Crime yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan maya. (Dedi/red)