Bekasi (pewarta.co) – Lembaga Peduli Keadilan (PEKA) Indonesia mendesak Kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan terhadap Advokat saat musyawarah di kantor Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
“Pihak Polsek Sukatani meski bertindak tegas dengan menangkap pelaku kekerasan terhadap advokat dan pengacara, sebab jika dibiarkan, maka dapat mencederai wibawa hukum, ” tegas Sekretaris Jendral Lembaga Peduli Kedilan ( PEKA) Obay Hendra Winandar kepada wartawan, Jumat (16/04/2021).
Menurutnya, profesi Advokat itu dilindungi oleh undang undang, apa lagi pada saat kejadian korban sedang menjalankan tugasnya.
“Kami mendesak agar Penyidik Polsek Sukatani agar segera bertindak menangkap pelaku. Jika dibiarkan tentu dapat mencoreng profesi seorang pengacara atau Advokat, sebab saat kejadian Ia sedang menjalankan tugasnya mendampingi kliennya, ” katanya.
Sebelumnya, insiden itu terjadi berawal dari undang Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi untuk hadir dalam musyawarah soal sengketa lahan, namaun bukan solusi yang didapat malah mendapatkan hasil tindak kekerasan.
Hal itu dialami kuasa hukum Eri Effendi. SH. Dirinya sebagai penerima kuasa dari ahli waris yang lahannya sedang bersengketa. Merasa tak terima dengan perlakuan tersebut akhirnya dirinya melaporkan ke Polsek Sukatani.
“Kami sudah laporkan tindakan kekerasan itu ke pihak Kepolisian Sektor Sukatani dengan nomor LPLP/59-SK/K/IV/2021-Sek-skt tertanggal 15 April 2021,” kata Eri usai pelaporan di Polsek Sukatani, Jumat (16/04/21).
Sebetulnya persoalan ini adalah persoalan sengketa lahan warga Desa Sukamanah, kemudian dirinya diberi kuasa oleh salah satu yang bersengketa untuk mencari keadilan.
Selanjutnya, Kades Sukamanah mengundang para pihak untuk musyawarah. Kemudian dirinya bersama Klien nya menghadiri undang Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani untuk musyawarah di kantor desa, saat musyawarah berlangsung tejadi kegaduhan lantaran Kades Sukamanah mengeluarkan kalimat dengan nada tinggi.
“Kami datang bersama Klien Kami, saat musyawarah berlangsung di kantor desa Sukamanah terjadi kegaduhan dan melihat itu bukan lagi dalam kontek musyawarah kami berinisiatif keluar dari ruangan dan setelah keluar ruangan disitulah saya mendapatkan serangan, “ungkapnya.
Pihaknya menyerahkan sepenuh nya kepada Kepolisian Sektor Sukatani untuk dapat bertindak dan mengungkap perkara ini sesuai peraturan dan Undang undang yang berlaku.
“Karena ini sudah ranah nya pihak kepolisian, maka biarkan para penyidik untuk mengungkap perkara ini dengan Proposional, “pungkasnya. (AVID/r/red)