Kampar (Pewarta.co)- Operasi justisi dalam rangka penindakan ditempat terhadap pelanggar Protkes di wilayah hukum Polres Kampar terus di lakukan, setidak 25 warga sudah melanggar protkes yang ditindak di tempat, Kamis (12/5) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini bertempat di Kawasan Plaza Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Apel Operasi Justisi dalam rangka penindakan ditempat terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan atau menjaga jarak serta melakukan kerumunan di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota.
Kegiatan Operasi Justisi dipimpin oleh PLH. Kabag Log Polres Kampar AKP Deni Yusra didampingi oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Kampar IPDA Faisyal SE selaku Perwira Pengawas bersama Tim Gabungan Instansi terkait.
Yaitu Koordinator Lapangan Satpol PP, Staf Trantib Satuan Pol PP Kabupaten Kampar Syafrizon. Diikuti oleh Personil Tim Justisi Kabupateb Kampar yang terdiri dari personel Polres Kampar sebanyak 10 orang, anggota Satpol PP Kabupaten Kampar sebanyak 10 orang dan TRC BPBD Kabupaten Kampar sebanyak 2 orang.
Terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan dan teguran tertulis serta sanksi sosial.
25 orang masyarakat yang tidak mematuhi Protkes yaitu dengan tidak memakai masker, “maka dilakukan pendataan dan teguran tertulis serta sanksi sosial memungut sampah di sekitar Plaza Bangkinang. Terhadap mereka juga diberikan masker gratis dan diminta langsung memakainya,” Jelas AKP Deni Yusra.
Maka dari itu, kita tidak akan berhenti menghibau warga untuk selalu mematuhi protkes agar kita sama-sama aman, “selain untuk menjaga kesehatan kita juga untuk kepentingan kita bersama, ” Tegas Deni.(J/red)