Medan (pewarta.co) – Pasca Musyawarah Daerah (Musda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Grand Inna, Kota Medan, Senin, 19 Juni 2023 lalu yang berjalan aman dan kondusif, namun kondisi saat ini berjalan terkesan adanya unsur dugaan pemaksaan dan perampasan demokrasi Pengda JMSI Sumut juga melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Pasalnya, Aulia Andri terkesan “merampok” suara hasil Musda JMSI Sumut yang didukung oleh 3 (tiga) Pengcab diantarannya, Pengcab Siantar Simalungun, Pengcab Batubara dan Pengcab Kota Medan yang diduga dilegalkan Ketua Umum (Ketum) JMSI Pusat, Teguh Santosa.
Demikian dikatakan Ketua Pengcab JMSI Kota Medan, Lilik Riady Dalimunthe kepada wartawan di Medan, Sabtu (8/7/2023).
Menurut Riady, Ketum JMSI Pusat, Teguh Santosa terkesan paksakan kehendaknya memilih Aulia Andre sebagai Plt Ketua Pengda JMSI Sumut. Jelas ini melanggar konstitusi organisasi JMSI
Bahkan Teguh Santosa pada penyelenggaraan Musda Pengda JMSI Sumut yang mengagendakan memilih Ketua Pengda JMSI Sumut periode 2023-2027. Namun, hasil Musda yang dibawa oleh pimpinan sidang dari DPP JMSI, M. Rasyid ke DPP JMSI Pusat tidak diakomodir oleh Ketum JMSI Pusat Teguh Santosa. Tentunya ini merupakan preseden buruk bagi organisasi JMSI.
Ironisnya, sebelumnya Ketua Umum JMSI Pusat, telah mengarahkan Aulia Andri sebagai Ketua Pengcab JMSI Sumut dan Chairum Lubis, SH sebagai Sekretaris. Namun Aulia Andri menolak Chairum Lubis sebagai Sekretaris. Dan ini, sebenarnya Aulia Andri telah menentang arahan Ketua Umum JMSI Pusat.
Dikatakan Lilik, seharusnya, Ketum JMSI Pusat mengakomodir hasil Musda tersebut agar mengukuhkan kepengurusan Pengda JMSI Sumut dan bukan sebaliknya bertindak tidak propesional dengan memperpanjang jabatan Plt JMSI Sumut kepada Aulia Andri selama 6 (enam) bulan.
Bahkan jabatan Plt Aulia Andri diperpanjang dan memperluas kewenagan dengan menggonta ganti Pengda JMSI Sumut dimana, salah satu persyaratan sesuai AD/ART menjadi ketua Pengda JMSI Sumut adalah, pemilik media juga pengurus Pengda JMSI Sumut.
“Tentunya, tindakan Ketum JMSI Pusat, Teguh Santosa telah mencoreng citra organisasi JMSI. ” ujar Lilik.
Lilik menilai , organisas JMSI i ini abal-abal dan tidak kompeten. “Kita akan sampaikan kepada Dewan Pers agar mencabut keanggota JMSI sebagai konstituen.
Perlu diketahui, pelaksanaan Musda yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2023 lalu berjalan lancar dan kondusif. Serta semua tatib telah disetujuhi oleh peserta rapat.
Namun sangat disayangkan, peserta rapat dari utusan Pengurus Pusat berinisial F berupaya menggagalkan rapat (deklok) dengan pimpinan sidang untuk mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Daerah yang lama. Padahal, seharusnya hal itu merupakan tugas dari Plt Ketua untuk menyiapkannya sebelum Musda dilaksanakan. Bukan di saat Tatib sudah semua disetujuhi dan bukan di saat pelaksanaan sudah sampai pada pemilihan calon ketua.
Dan juga perlu diketahui, yang namanya Aulia Andre meninggalkan persidangan (WO ), sebelum persidangan selesai. Dan Pimpinan Sidang menyatakan Musda berjalan sukses dan lancar, serta menerima surat dukungan dari 3 Pengcab untuk Chairum Lubis SH sebagai Ketua Pengda JMSI Sumut. (Red)