Medan (pewarta.co) – Hari ketiga sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kebiasaan Masyarakat (PPKM) darurat, Polsek Medan Timur bersama Koramil 02/MT dan kecamatan, kembali mengimbau pemilik lokasi warung makan dan cafe untuk tidak melayani pembeli makan ditempat.
Saat melakukan sosialisasi itu, petugas menyambangi warung dan cafe yang masih buka di seputaran Jalan Alfala dan Mustofa Kecamatan Medan Timur. Dengan cara humanis, petugas langsung menjumpai pemilik usaha kuliner agar bangku dan meja ditiadakan.
“Kita tidak melarang membuka usahanya. Tapi dengan ketentuan jangan melayani pembeli yang makan di tempat. Untuk kursi dan meja untuk pembeli disimpan dulu ya,” sebut petugas Bripka Munthe.
Saat sosialisasi itu juga, petugas masih mendapatkan sejumlah warga yang masih tetap makan di warung. Petugas langsung mengimbau untuk meninggalkan lokasi guna menghindari kerumunan.
Setelah mendapatkan imbauan dari petugas, pemilik cafe di Jalan Mustofa memilih menutup usahanya. “Ya, kita tutup. Ini demi kepentingan bersama,” sebut Aulia Siregar.
Pemilik warung bakso di Jalan Mustafa, Suparno menyebutkan kalau ia sendiri mendukung pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat guna memutus penyebaran virus Covid-19. “Untuk kepentingan kita bersama, saya mendungkung PPKM darurat,” jelas dia.
Sebelum bergerak melakukan sosialisasi, petugas gabungan melakukan apel di Mako Polsek Medan Timur. Apel itu dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sumut AKBP J Naibaho, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Danramil 02/MT Kapten B Sembiring.
“Ini hari terakhir kita mengimbau dan belum memberikan sanksi atau tindakan terhadap pemilik usaha. Ingat kita mengimbau dengan cara humanis,” sebut Kapolsek. (red)