• Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, 5 Maret 2021
pewarta.co
Advertisement
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional

GMPI Dukung Kejari Sorong, Ungkap Kasus Korupsi Realisasi Belanja dan Jasa ATK di BPKAD

oleh NiahLubis
Kamis, 21 Januari 2021
Rubrik: Nasional
13
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewrata.co) – Roger Melles Ketua Umum Gerakan Muda Papua Indonesia (GMPI) mendukung upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan proses hukum dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun 2017. Dimana Kejari Sorong kembali memanggil Kepala BPKAD, Hanok Talla dan Petrus Nauw, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) periode 2014 – 2019 untuk pemeriksaan sebagai saksi.

“Demi penegak hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kami GMPI mendukung Kejari mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang ada di Kota Sorong. Tetap dengan asas praduga tak bersalah, kami berharap Kejari bekerja secara profesional dan transparan dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut,” kata Roger Melles Tokoh Muda Papua ini melalui rilisnya, Kamis (21/01/2020) di Jakarta.

bacajuga

Menurutnya, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti oleh Kejari Sorong, terkait dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK), dan Cetak pada BPKAD Sorong tahun anggaran 2017. Diharapkan fakta-fakta hukum terkuak dan terungkap secara nyata, sehingga bisa dibawah ke tingkat dakwaan dipersidangan.

“Pengungkapan kasus korupsi ini, menjadi gambaran positif atas kinerja Kejari Sorong. Semoga bisa terungkap semuanya fakta-fakta hukum, agar para pejabat yang terlibat korupsi bisa dihukum sesuai perbuatannya,” tandas Roger Melles yang juga Ketua Umum DPP Partai Perjuangan Nasional Demokrat (PPND) ini.

Beberapa Mantan Anggota Dewan dan Kepala BPKAD Dipanggil Kejari Sorong

Sebelumnya, Senin (18/1/2021), Kejaksaan Negeri Sorong kembali memanggil Kepala BPKAD, Hanok Talla dan Petrus Nauw, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) periode 2014-2019 untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka tiba di kantor kejaksaan negeri Sorong, salah satunya Hanok Talla langsung menuju ruangan bagian tindak pidana khusus (Pidsus) untuk dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus Kejari, Khusnul Fuad.

Setelah kurang lebih 8 jam menjalani pemeriksaan, Hanok Talla meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Sorong tanpa menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggunya. Setelah Hanok, beberapa saat kemudian Petrus Nauw juga keluar dari ruangan Pidsus.

Berbeda dengan Hanok Talla yang enggan berkomentar, Petrus Nauw justru secara terbuka mengatakan, bahwa dirinya dipanggil ke Kejaro Sorong untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja dan jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan cetak pada BPKAD Sorong tahun anggaran 2017. Saat itu, ia masih menjadi anggota Banggar DPRD Kota Sorong.

“Kedatangan saya untuk memberikan keterangan terkait dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD, yang jumlahnya Rp 8 miliar yang berasal dari APBD induk dan perubahan. APBD induk nilainya kecil, sementara APBD perubahan jumlahnya besar, seperti keterangan dari BPKAD, yang katanya ada perbandingan 208,74 persen antara APBD induk dan perubahan. Padahal, yang benar itu seharusnya APBD induk bukan APBD perubahan. Dari sini kita bisa lihat kalau ada indikasi atau ada niat-niat yang tidak sesuai dengan aturan dan kewenangan,” jelas Petrus.

Padahal seharusnya, sambung Petrus penggunaan anggaran tersebut harus ada persetujuan dari badan anggaran. Diakui Petrus, memang ada surat masuk dari Walikota Sorong terkait penggunaan anggaran APBD untuk ATK dan barang cetak di BPKAD. Namun surat bernomor 900 tersebut, dibalas oleh pimpinan dewan yang menyampaikan persetujuan tanpa melibatkan pihaknya sebagai anggota Banggar pada saat itu.

“Tidak ada nota atau absen dalam surat pimpinan dewan, begitu juga daftar hadir anggota dewan bagian badan anggaran, paling tidak 50+1.Tapi mekanisme yang yang saya sebutkan itu tidak ada di dalam surat yang ditanda tangani oleh Petronela Kambuaya sebagai Ketua Dewan dan Denny Mamusung,” beber Petrus

Menurut Petrus, banyak kejanggalan atau terjadi hal-hal yang menyalahi aturan. Oleh karena itu ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk serius dalam mengungkap kasus ini hingga ada penetapan tersangka

“Tolong kepada Kejari Sorong, persoalan seperti ini jangan dihentikan dan harus terbuka biar mereka ada efek jera,” pungkasnya kepada awak media. (Avid/red)

Facebook Comments
Tags: GMPI Dukung Kejari SorongUngkap Kasus Korupsi Realisasi Belanja dan Jasa ATK di BPKAD
Berita Sebelumnya

Sri Mulyani Akan Tambah Dana Otonomi Khusus Papua

Berita Selanjutnya

Catatan Kecil Pilkada Kota Bandarlampung, Partai Gelora Berikan Suport Eva-Deddy

BeritaLainnya

Nasional

Dipercaya Jabat Direktur Investigasi & Intelijen, Angling Darma : Saya akan bangunkan laporan kasus-kasus Tipikor yang enggak berjalan di daerah

Jumat, 5 Maret 2021
Nasional

Atlet Nasional Tenis Meja tidak Divaksin, Sikap Kemenpora Patut Dipertanyakan

Jumat, 5 Maret 2021
Nasional

Kapolda Aceh Resmikan Rumah Bantuan untuk Kaum Dhuafa di Jeunieb

Jumat, 5 Maret 2021
Nasional

Kasat Reskrim : Semoga Program Jumat Barokah yang Kami Gelar Menjadi Berkah Bagi Polres Kampar

Jumat, 5 Maret 2021
Nasional

Kebakaran Lahan Sawit di Pandau Jaya, Kapolsek Siak Hulu Bersama Danramil Pimpin Pemadaman

Jumat, 5 Maret 2021
Nasional

Polsek Tambang Amankan Seorang Pelaku Curanmor

Jumat, 5 Maret 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Pembunuh Warga Binjai Ditembak Polisi di Sunggal

Jumat, 6 November 2020

3 Cewek Bandar Sabu Jalan Denai Diringkus Polsek Medan Area

Jumat, 10 Juli 2020

2 Penyebar Hoaks Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 18 Agustus 2020

Man Batak Raja Sabu Dari R Prapat Lepas Dari Tangan Polda Sumut

Minggu, 17 Januari 2021

Dipercaya Jabat Direktur Investigasi & Intelijen, Angling Darma : Saya akan bangunkan laporan kasus-kasus Tipikor yang enggak berjalan di daerah

Jokowi: “Brand Power Indonesia Masih Lemah”

Senin, 4 Tersangka Rahasia Korupsi Bapemas Provsu Diperiksa

Foto:net

Stok Beras di Sumut Aman

Dipercaya Jabat Direktur Investigasi & Intelijen, Angling Darma : Saya akan bangunkan laporan kasus-kasus Tipikor yang enggak berjalan di daerah

Jumat, 5 Maret 2021

Timnas U-23 Match Day Eksklusif di Indosiar

Jumat, 5 Maret 2021

Segera, Audisi LIDA 2021 Tayang Tiap Hari di Indosiar

Jumat, 5 Maret 2021

Semangat Senin Indosiar Episode 8 Maret Tampilkan 3 Jebolan Pop Academy

Jumat, 5 Maret 2021

Redaksi:
Jalan AR Hakim No.123 Tegal Sari III
Kec.Medan Area
Kota Medan-SUMUT-INDONESIA
Email:pewartaredaksi@gmail.com

KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Selebrity
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Dipercaya Jabat Direktur Investigasi & Intelijen, Angling Darma : Saya akan bangunkan laporan kasus-kasus Tipikor yang enggak berjalan di daerah

Jumat, 5 Maret 2021

Timnas U-23 Match Day Eksklusif di Indosiar

Jumat, 5 Maret 2021

Segera, Audisi LIDA 2021 Tayang Tiap Hari di Indosiar

Jumat, 5 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Batubara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Internasional
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2020 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani