Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B mengungkapkan adanya informasi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang UMKM pada event Ramadhan Fair 2019 di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Wong sangat menyesalkan bila dugaan ini ternyata benar terjadi.
Informasi aksi pungli ini, kata Wong, Kamis (30/5/19) diketahuinya saat menerima sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemerhati (BMP) Kota Medan ketika menggelar aksi demo ke gedung DPRD Kota Medan, Senin (27/5/19) lalu. Massa tersebut menuntut Wali Kota Medan Dzulmi Eldin segera mengevaluasi kinerja Kadis Kebudayaan Kota Medan karena diduga melakukan pembiaran terjadinya pungli terhadap pedagang UMKM pada event Ramadhan Fair 2019 Kota Medan.
Menurut Wong, sangat disayangkan bila dugaan pungli ini benar adanya. Pasalnya, event Ramadhan Fair ini digelar untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan. Jadi, selayaknya jangan ada praktek pungli atau menjadi lahan bisnis oknum tertentu. Apalagi, Wali Kota Medan sebelumnya telah menegaskan bahwa stand di event tersebut gratis atau tidak diperjualbelikan. Karenanya, lanjut Wong, dirinya akan berkoordinasi dengan dewan lainnya untuk menyikapi masalah ini.
“Kita dari DPRD Kota Medan akan menindaklanjuti aspirasi dari para mahasiswa tersebut. Akan kita lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini,” tandas Wong Chun Sen.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi demo di gedung DPRD Kota Medan mengungkapkan adanya dugaan pungli di event Ramadhan Fair 2019. Menurut massa, terungkapnya dugaan pungli ini oleh BMP Kota Medan setelah adanya penelusuran tim mereka serta wawancara dengan beberapa pedagang yang berjualan di Ramadhan Fair 2019 tersebut.
“Bapak Wali Kota Medan menegaskan bahwa stand yang ada di Ramadhan Fair 2019 diberikan cuma-cuma atau gratis, tapi kenyataannya stand itu diperjualbelikan,” sebut Koordinator Aksi BMP Wildan Lubis.
Wildan mengatakan, bahwa pungli adalah penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum serta merugikan. Selain itu, mahasiswa juga menduga ada praktik korupsi anggaran program pengelolaan keragaman budaya Ramadhan Fair 2019 pada Dinas Kebudayaan dengan anggaran mencapai senilai Rp. 3.065.000.000.
“Belanja makanan dan minuman kegiatan biayanya senilai Rp 165 juta, belanja pakaian kerja lapangan Rp 100 juta dan penyelenggara kegiatan EO senilai Rp.2,8 miliar. Dengan anggaran sebesar itu harusnya semua pihak terutama masyarakat Kota Medan mendapatkan pelayanan yang maksimal dan tidak terkesan mubazir. Namun, kenyataan malah sebaliknya,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, biaya tarif parkir kendaraan roda dua juga dibanderol tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu sebesar Rp 5 ribu dan roda empat Rp 10 ribu. Dengan biaya parkir yang ada, tentunya membuat para pengunjung berpikir dan terkesan enggan datang ke Ramadhan Fair yang diadakan setiap tahunnya di Kota Medan.
“Harusnya tarif parkir ini ditiadakan, karena mengingat anggaran biaya untuk program acara Ramadan Fair 2019 sungguh sangat luar biasa besar. Ini mengecewakan kami dan seluruh masyarakat Kota Medan, diduga atau terindikasi terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada acara tersebut,” ujarnya seraya meminta agar kegiatan pelaksanaan Ramadan Fair segera dievaluasi. (Dik/red)