Medan (Pewarta.co) – Rencana pengajuan hak interpelasi (bertanya) kepada Wali Kota Medan terkait proses pembatalan 12.000 warga Medan menjadi peserta baru Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan, sepertinya belum akan segera terealisasi. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Medan belum menjadwalkan aganda interpelasi ini dalam daftar agenda kerja DPRD Medan Juli 2019.
Tidak didaftarknya hak interpelasi di agenda bulan Juli ini mengundang tanda tanya sejumlah pengusul interpelasi. Mereka khawatir, hak interpelasi yang digagas ini terancam ‘masuk angin’.
“Kita tentunya heran, usulan hak interpelasi itu sudah memenuhi syarat, kenapa tidak dijadwalkan di bamus,” ucap Anggota Komisi II DPRD Medan H.Jumadi S.Pd.I saat ditanya terkait kelanjutan hak interpelasi, Rabu (10/7/19).
Dijelaskan Jumadi, pihaknya sudah bertanya ke sejumlah anggota Bamus terkait penjadwalan ini, dan mereka mengakui tidak ada membahas soal usulan hak interpelasi ini.
“Beberapa orang Anggota Bamus yang saya konfirmasi mengaku tidak ada membahas soal usulan interpelasi masuk dalam daftar agenda kerja DPRD Medan pada bulan Juli ini,” jelasnya.
Politisi yang periode 2019-2024 hijrah ke DPRD Sumut ini, mengharapkan hak interpelasi digagas lebih dari 8 orang anggota DPRD Medan bisa segera dilaksanakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban anggota DPRD Medan kepada masyarakat khusunya dalam persoalan BPJS ditanggung pemerintah ini.
“Hak interpelasi ini sebagai upaya memberikan penjelasan kepada warga, harapannya bisa segera agendakan,” jelas politisi PKS ini.
Sebagaimana diketahui munculnnya usulan hak interpelasi ini mencuat dalam rapat anggota DPRD Medan yang bernaung di Komisi II yang diketuai HT Bahrumsyah, beserta anggota DPRD Mesan lainnya Edward Ht Barat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf bersama Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin dan Dinas Sosial, BPJS tidak menemukan titik terang apa alasan pembatalan 12 warga menjadi peserta PBI BPJS.
Padahal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Kota Medan sudah menyepakati ke 12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke 12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran sebut Bahrumsyah Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp 20 miliar.
“Kita tidak dapat jawaban yang jelas dari Dinkes Medan, Sekda dua kali dipanggil tidak hadir, maka Komisi II mengajukan hak Interpelasi,” terangnya. (Dik/red)