• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Nasional

Bandar Narkoba Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan

by NiahLubis
Minggu, 24 Februari 2019
in Nasional
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Padangsidimpuan (pewarta.co) –Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap  bandar narkoba MSL alias Samin (50). Pelaku sudah pernah mendekam 8 tahun di Lapas Ranto Prapat karena perkara kasus Narkoba.  MSL alias Samin (50) nampaknya tidak jera mendekam di penjara bktinya Residivis narkoba ini harus berurusan kembali dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.

Pria yang tinggal di jalan Pembangunan Link. V Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan kembali tercium Polisi setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat, karena warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan beberapa personel pun diterjunkan untuk melakukan pengintaian.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Samin.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Jumat Curhat, Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Petugas pun berhasil membekuk samin dengan cara Undercover Buy di Warung Kopi miliknya pada Sabtu 23 Februari 2019, sekira pukul 21.50 Wib.

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.I.K.M.H, melalui Kasatres Narkoba AKP CJ Panjaitan SH.

Ia mengatakan, awalnya petugas hanya mendapatkan beberapa paket kecil berisi ganja kering dari saku celana samin, namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, samin mengakui menyembunyikan ganja kering lainnya.

Kemudian Petugaspun menemukan Barang haram tersebut 50 (lima puluh) bungkus kertas nasi diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Ganja dgn berat 150 (seratus lima puluh) gram 1 (satu) kotak kuning diduga keras berisi narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat 50 gram (lima puluh) gram, kemudian Petugas menemukan Barang bukti lain di salah satu kamar didalam lemari terbuka 1 (buah) kaleng susu merk NEO SURE Yg berisi 2 (dua) bungkus kertas nasi berisi ganja, 1 (satu) buah gelas kaca yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus kertas nasi berisi ganja dan 2 (bungkus) kertas tiktak.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar yang sama yaitu 1 (satu) unit lemari tertutup ditemukan di dasar lemari tersebut 1 (satu) buah kotak minuman mineral merk CELINE yang berisi 43 (empat puluh tiga) bungkus kertas nasi berisi ganja, 1 (satu) buah kotak warna kuning berisi ganja yang sudah dibersihkan dari rantingnya, 2 (dua) buah hekter, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus kertas tiktak, dan petugas menemukan ranting ganja tersebut di tempat pembuangan sampah dibelakang warung Tersangka ,” ujar AKP Charles Jhonson Panjaitan.

Kasat mengakui, saat hendak diamankan pelaku sempat mau melarikan diri , namun, kesigapan petugas membuat pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan beserta barang bukti narkoba jenis ganja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, Pelaku akan di jerat dengan UU RI NO 35 Tahun 2009 pasal 114 junto 112 tentang narkotika serta diancam hukuman penjara minimal 20 tahun,” kata Charles. (rts/red)

Previous Post

Penyandang Disabilitas Tabagsel Deklarasi Pilih Jokowi-Amin

Next Post

Kapoldasu Hadiri Tabligh Akbar dan Deklarasi Pemilu Damai 2019 di Kabupaten Padang Lawas Utara

Related Posts

Nasional

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan Disetujui Penghentian Penuntutannya

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Polresta Pekanbaru Gelar Jum’at Curhat Bersama Polsek Bukit Raya di Kelurahan Sidomulyo Timur

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Konsisten Berantas Peredaran Narkoba dan Modus Penipuan, Lapas Pekanbaru Terus Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Jumat, 16 Mei 2025
Nasional

Polresta Pekanbaru dan Forkopimda Pekanbaru Gelar Rapat Bahas Isu Strategis Kota: Green For Riau dan Pemberantasan Premanisme

Kamis, 15 Mei 2025
Nasional

Tingkatkan Sinergitas Dengan Polisi, Kepala Lapas Pekanbaru Ikuti Kunjungan ke Satuan Brimob Polda Riau

Kamis, 15 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani