Medan (pewarta.co) – Siapa yang tidak kenal dengan AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi. Ya, beliau adalah anak dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menorehkan segudang prestasi.
Segudang prestasi tersebut yang mengantarkan AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi yang kini menjabat Kapolres Trenggalek.
Segudang prestasi yang mengantarkan AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi menjadi Kapolres Trenggalek adalah saat menjabat Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berinisial MHH dan DS, pada Sabtu, 19 Agustus 2018 lalu.
Sedangkan satu orang lagi yang terjaring OTT adalah pemilik rumah makan. Ketiganya terjaring dari Rumah Makan Ayam Penyet Ria, Jalan Karya Ujung, Medan.
Kemudian, saat beliau menjabat Kasubdit II/Ditres Narkoba Polda Sumut yang berhasil mengungkap
14 kasus narkoba dari berbagai lokasi di Sumatera Utara.
Dari pengungkapan barang haram tersebut, AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi bersama dengan Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi berhasil mengamankan 34 orang tersangka dengan barang bukti 32,5 kilogram narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, 200 butir pil ekstasi dan 55 butir pil epilon.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Serdang Bedagai dan Polres Tanjungbalai.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung SH SIK pun memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi.
Kemudian, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perizinan Pemko Padangsidimpuan, Selasa (10/4/2018).
Pada OTT yang dipimpin Kasubdit III/Tipikor, AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi berhasil mengamankan Armen Parlindungan Harahap alias APH (36) selaku Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Pemko Padangsidempuan.
Selain mengamankan Plt Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Pemko Padangsidempuan, Tim Saber pungli juga mengamankan seorang wanita selaku Direktris CV Tapian Nauli, Berlian Lubis.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap saksi, kemudian tim mengamankan APH yang diduga sebagai penerima uang.
“Dari laci meja kerja APH, tim saber pungli menemukan uang tunai sebesar Rp15 juta, diduga uang hasil pemerasan yang dilakukan APH terhadap saksi dalam hal pengurusan izin pendirian usaha dari CV Tapian Nauli,” ungkapnya.
Selain itu, dalam prakteknya, dokumen perizinan milik CV Tapian Nauli sudah diserahkan. Namun pelaku awalnya meminta uang 53 juta rupiah kepada saksi.
Selanjutnya, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin AKBP Doni Satria Sembiring juga menangkap Arseh Hasibuan, Kadis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padanglawas.
Penangkapan terhadap orang nomor satu di dinas Pelayanan Perizinan Kabupaten Padanglawas tersebut dilakukan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) berdasarkan laporan dari masyarakat terkait permintaan uang dalam pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang dimohon oleh PT Duta Varia Pertiwi (DVP).
OTT dilakukan pada hari Senin 28 Mei 2018 kemarin di hotel Al-Marwah, Jalan K Hajar Dewantara Nomor 99 kelurahan Bangun Raya, kecamatan Sibuhuan, kabupaten Padanglawas terkait adanya info dari masyarakat bahwa Arseh Hasibuan selaku kadis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu kabupaten Padanglawas yang meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B.
Dalam prakteknya, Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Padanglawas telah minta uang sebesar 250 juta rupiah kepada Ely Irawan Harahap, selaku kuasa dari PT DVP dalam mengurus izin tersebut.
Kemudian, diduga terlalu besar, Ely menawar biaya pengurusan yang diminta oleh Arseh Hasibuan menjadi 150 juta rupiah. Akan tetapi, sang kadis bersikukuh dan tetap pada permintaannya semula sebesar 250 juta rupiah.
Kemudian, Doni menerangkan, Arseh Hasibuan selanjutnya meminta kepada pemohon izin untuk menyetorkan pembayaran pertama sebesar 50 juta rupiah secara tunai dan sisanya ditransfer melalui rekening yang ia tentukan.
Kemudian tim subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga orang PNS Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu kaabupaten Padanglawas dan satu orang pemohon izin.
Dalam OTT tersebut, Doni menyebutkan, tim yang dipimpinnya melakukan penyitaan terhadap uang sebesar 50 juta rupiah dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan.
*Ketua DPRD Palas Ditangkap di Diskotik Delta Diduga Konsumsi Narkoba
Ketua DPRD Padang Lawas (Palas) berinisial SN dan dua rekannya anggota DPRD Palas serta seorang Kasubbag diamankan polisi gabungan dari sebuah lokasi hiburan malam di Delta Spa dan Karaoke, Sabtu (22/10) malam hingga Minggu (22/10) pagi.
Polisi gabungan itu terdiri dari Satuan Reserse Kriminal, Sabhara, Intelkam, Reserse Narkoba, Provos Polrestabes Medan, Polisi Militer (PM) dan BNN Sumut. Mereka merazia sejumlah diskotik di Kota Medan, Sabtu (21/10) malam
Dalam razia yang dipimpin oleh Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi, sebanyak 80 pengunjung dari Diskotik Super, Bar Pronto, D’Blues, Delta dan LG ditahan karena diduga positif mengkonsumsi Narkoba.
Sedangkan seorang pengunjung di Diskotik Delta disebut – sebut sebagai Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas berinisial SN turut diamankan karena diduga positif mengkonsumsi sabu-sabu.
Kemudian, AKBP Doni Satria Sembiring SIK SH MSI juga pernah menjabat Kasubdit Binsatpam Polsus Ditbinmas Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalam menjabat Kasubdit Binsatpam Polsus Ditbinmas Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Doni Satria Sembiring SIK SH MSi melayangkan cukup banyak teguran tertulis dan lisan kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan instansi atau inhouse yang kedapatan mempekerjakan satpam yang ilegal dan mengikuti ketentuan Perkap dalam penggunaan seragamnya. (Dedi)