Medan (Pewarta.co)-Warga Kelurahan Beringin berharap Pemerintah Kota Medan memberi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Alasannya, banyak warga merasa kesulitan membayar PBB yang dinilai cukup tinggi.
Seperti diungkapkan salah seorang warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, br Panggabean yang merasa kesulitan membayar PBB karena faktor ekonomi.
“Saya harap ada keringanan pembayaran PBB khususnya kepada warga tak mampu. Apalagi saat ini masa pandemi yang sangat berdampak pada kesulitan ekonomi kami. Mohon keringanan nilai membayar PBB,” keluh br Panggabean dalam acara Sosialisasi Perda Ke VIII Tahun 2021 Perda Kota Medan No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendri Duin Sembiring di Jalan Mesjid Syuhada Lk IV Gg Harmonis Kel. Beringin Kec. Medan Selayang, Sabtu (28/8/2021).
Selain meminta pengurangan nilai bayar PBB, Intan juga mempertanyakan adanya warga yang menambah bangunan rumahnya, namun nilai PBB nya tidak naik.
“Apakah memang tidak ada kenaikan PBB terhadap penambahan bangunan rumah?” tanyanya di acara yang dihadiri Lurah Beringin dan jajaran Kepling serta warga sekitar.
Menanggapi hal ini, Lurah Beringin NH Ritonga mengatakan untuk pengurangan nilai PBB ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi warga, seperti alasan warga tidak sanggup membayar PBB.
Sementara untuk rumah yang ditambah bangunannya, Ritonga menegaskan nilai PBB nya wajib mengalami kenaikan. “Bila ada rumah bertambah bangunannya tapi PBB tak naik, berarti pembangunan tersebut tidak memiliki IMB dan ini melanggar peraturan,” sebut Ritonga.
Sementara itu, anggota DPRD Medan Hendri Duin Sembiring mengimbau bagi warga yang ingin mendapatkan keringanan pembayaran PBB agar meminta surat pengantar dari Lurah untuk pengajuan pengurusan keringanan di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.
“Bagi warga yang merasa kesulitan membayar PBB dan ingin ada keringanan pembayaran silahkan buat pengajuan ke BPPRD Medan dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan,” kata anggota dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.
Hendri Duin mengatakan warga Kota Medan wajib taat membayar PBB agar pembangunan kota dapat terus berjalan. “Saat ini pembayaran PBB agak menurun, karena dampak pandemi virus Corona yang berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun, sebagai warga yang baik kita harus tetap memiliki kesadaran membayar pajak agar pembangunan berjalan maksimal,” terang wakil rakyat Dapil V Kota Medan ini.
Disebutkannya, APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor seperti pajak, DAK & DAU pemerintah pusat, dana bagi hasil Pemprovsu dan lainnya. Sedangkan sumber pajak berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya.
“Karenanya, bila warga tidak membayar PBB maka akan berdampak terhadap pembangunan kota kita ini. Jadi marilah kita taat membayar PBB,” ajak Hendri Duin.
Diketahui, Perda PBB Perdesaan dan Perkotaan Kota Medan terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam perda ini diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.
Pemko Medan melalui BPPRD mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.
Namun, pemerintah juga memberikan keringanan potongan 50% dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin yang mengajukan permohonan keringanan PBB,.
Sedangkan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Di jalan protokol, NJOP lebih tinggi dari yang di gang.
Batas pembayaran PBB setiap tahun yakni sebelum 31 Agustus, lewat tanggal tersebut akan kena denda hingga sebesar-besarnya 48 persen.
Di akhir acara sosialisasi yang menerapkan prokes ketat ini, Hendri Duin kembali menggelar pencabutan nomor undian Lucky Draw berhadiakan peralatan elektronik rumah tangga. Hendri Duin berharap kepada para pemenang undian agar dapat memanfaatkan hadiah-hadiah tersebut dengan sebaik-baiknya. (Dik)